Imbau Warga untuk Berlebaran di Rumah Saja, Anies Baswedan: Ini Masa Penentuan PSBB
Apabila masyarakat mampu menahan diri untuk tetap berada di rumah maka hal itu dapat membuat angka penularan Covid-19 menjadi lebih terkendali.
YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Anies menegaskan bahwa saat ini adalah momentum untuk tetap disiplin berada di rumah.
"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia."
"Kami minta kepada seluruh masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya."
"Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," kata dia.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Imbau Warga untuk Tetap Lebaran di Rumah: Ini Adalah Masa Penentuan PSBB