Roda Ekonomi Harus Tetap Berputar, Kementerian Kesehatan RI Rilis Panduan New Normal di Tempat Kerja

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan keputusan yang bisa menjadi panduan sikap sehari-hari di kantor dan tempat kerja memasuki fase new normal.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas memeriksa suhu tubuh karyawan The Plaza Office Tower di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pemeriksaan suhu tubuh tersebut merupakan upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. 

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di RSPI Sulianto Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Pada akhir Mei 2020 Kemenkes menerbitkan aturan new normal yakni Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di RSPI Sulianto Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Pada akhir Mei 2020 Kemenkes menerbitkan aturan new normal yakni Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menkes Terawan Agus Putranto Rilis Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

Sempat Bikin Heboh Menang Lelang Motor Jokowi, M Nuh Diarak Warga saat Pulang Kampung

Tekan PHK akibat Pandemi Covid-19, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Stimulus Koperasi Rp43,8 Miliar

B. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3) Untuk pekerja shift :

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja:

• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved