Tanggapi Rencana Pemerintah Datangkan 500 TKA asal China, Komisi III DPR: Tidak Peka Nasib Rakyat
Pemerintah berencana mendatangkan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah berencana mendatangkan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Hal ini pun dipertanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy.
Menurut dia, rencana ini membuat masyarakat iri hati dan menimbulkan keresahan di mana seolah-olah warga China lebih diprioritaskan ketimbang warga sendiri.
"Di tengah wabah Covid-19 pemerintah membatasi pergerakan masyarakat dan meminta tetap tinggal di rumah, namun di sisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/5/2020).
• Seorang Pria di India Tega Ceraikan Istrinya Cuma Gara-gara Diminta Karantina sebelum Masuk Rumah
• Jepang Setujui Avigan sebagai Obat untuk Pasien Covid-19, Seberapa Ampuh Khasiatnya?
• Pandemi Virus Corona Covid-19, Bagaimana Cara China Lakukan Tes terhadap 1 Juta Orang dalam Sehari?
• Pesan Fadli Zon di Hari Ulang Tahun Ahmad Dhani: Tetap Berani Suarakan Kebenaran Melawan Kezaliman
Terlebih lagi, lanjutnya, situasi saat ini juga banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami masyarakat.
Namun, pemerintah malah memberikan peluang TKA China mencari pekerjaan di Indonesia.
Untuk itu, Aboe pun menyayangkan rencana tersebut karena pemerintah tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Terlebih, saat ini terjadi pula penolakan dari masyarakat, DPRD Sulawesi Tenggara, hingga pemerintah daerah.
Dia menilai, persoalan ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh pemerintah pusat, yaitu dengan memberdayakan warga setempat dengan tetap memperhatikan transfer of knowledge.
"Hal ini tidak boleh terjadi, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri," papar politisi dari PKS tersebut.
Dia pun menyebut sikap pemerintah pusat yang berencana mendatangkan 500 TKA tersebut menunjukkan ketidakpekaannya pada nasib rakyat sendiri.
“Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia?” sebutnya.
Aboe pun menegaskan, aturan yang berlaku sejak Kamis (2/4/2020) seharusnya masih efektif sampai sekarang.
Direktorat Jenderal Imigrasi pun harus konsisten melakukan pemberlakuan peraturan tersebut.
"Saya minta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China," tandasnya.
Adapun, rencananya 500 TKA asal China ini akan bekerja di perusahaan PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi III DPR: Kedatangan 500 TKA China Buat Warga Iri karena Tidak Diprioritaskan"
Penulis : Inang Jalaludin Shofihara