Pilkada Kekeuh Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Pengamat: Sepertinya Pemerintah Sudah Stres

Menurut Ujang Komaruddin, penetapan penyelenggaraan pilkada ini merupakan bentuk keputusasaan pemerintah menghadapi pandemi virus corona Covid-19.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI - Peserta mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019 di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (27/1). Kegiatan yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tujuh kecamatan di Surabaya (dapil Surabaya 3) itu untuk memberikan pengetahuan terkait mekanisme dan prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April nanti. 

Persetujuan tersebut tertuang dalam perubahan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Lebih Bermanfaat Ketimbang Sembako, ICW Sarankan Pemerintah Beri BLT kepada Warga Terdampak Covid-19

Wishnutama Sebut Indonesia Kehilangan 4 Juta Wisatawan Mancanegara akibat Pandemi Covid-19

Taman Hiburan di Jepang Dibuka Kembali, Pengunjung Dilarang Berteriak untuk Cegah Penularan Covid-19

Komedian Abdel Achrian Ungkap Sosok Mamah Dedeh, Kesan Pertama: Emak-emak Galak Tapi Kocak Banget

"Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," ucap Doli.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Mendagri Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan agar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 tetap digelar 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian disampaikannya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi II DPR, Rabu (27/5/2020).

"Di Pilkada kami kira belajar dari pengalaman lain dan kemudian bagaimana disiasati, kami kira Pilkada 9 Desember, kami sarankan tetap dilaksanakan. Namun protokol kesehatan betul-betul kita koordinasi dan komunikasikan," kata Tito.

Kemendagri, kata Tito, telah berkomunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kemenkes terkait pelaksanaan Pilkada.

Menurut Tito, keduanya sepakat Pilkada diadakan Desember 2020 karena diprediksi virus corona belum usai pada 2021.

"Kami sudah mengkomunikasikan ke Kemenkes maupun Gugus Tugas. Kemenkes, Gugus Tugas prinsipnya mereka melihat trennya belum selesai di 2021, maka mereka mendukung dilaksanakan 9 Desember," ucapnya.

Tito menambahkan awalnya pemerintah memiliki skenario untuk menggelar Pilkada di tahun 2021.

Namun, penanganan virus corona kemungkinan belum selesai hingga akhir tahun 2020 karena vaksin diprediksi baru selesai tahun 2021.

"Kita waktu itu skenarionya 2021 itu aman. Sehingga ada keinginan untuk menggeser, kita cari aman 2021. Tapi kita lihat tren dunia semua yang sudah melakukan uji coba trial untuk vaksin segala macam termasuk Indonesia hampir semua mengatakan paling cepat pertengahan 2021 baru ditemukan," ujarnya.

Hasil survey

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved