MUI Sebut Umat Islam yang Berada di Zona Hijau Wajib Melaksanakan Salat Jumat

Kawasan yang sudah terkendali atau zona hijau, umat Islam memiliki kewajiban untuk kembali melaksanakan salat Jumat di masjid.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Jemaah mengikuti Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. 

TRIBUNPALU.COM - Pandemi Covid-19 masih mewabah di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Namun, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan di kawasan yang sudah terkendali atau zona hijau, umat Islam memiliki kewajiban untuk kembali melaksanakan salat Jumat di masjid.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat," ujar Asrorun Niam.

Terlebih, tambah dia, kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam juga wajib menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," lanjutnya.

Pemerintah, kata Niam, wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berampak kerumunan melalui relaksasi.

"Umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan," kata akademisi UIN Jakarta ini.

Dalam konteks adaptasi menuju normal baru, Niam menyebut ada tiga kondisi terhadap situasi tersebut.

"Pertama, melakukan new normal secara permanen seperti Program Hiduo Bersih dan Sehat (PHBS), zakat berbasis daring, sedekah," kata Niam.

Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Banyak, Ketua DPD Minta Pilkada Bulan Desember Dikaji Ulang

Gubernur Jawa Barat Perpanjang PSBB di Sejumlah Wilayah Sampai 4 Juni 2020 dan 12 Juni 2020

"Kemudian ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Lalu, ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan ibadah dan kegiatan keagamaan juga dapat dilakukan seperti biasa saat new normal diterapkan.

Anwar mengatakan kegiatan ibadah harus sesuai protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

"Dalam kebijakan new normal ini kita tentu dipersilakan untuk melakukan hal-hal (ibadah) tersebut seperti biasa, tapi jangan lupa menghormati dan memperhatikan protokol medis yang ada. Serta cara-cara hidup sehat yang ditentukan dan dituntunkan oleh agama," ujar Anwar, Selasa (26/5/2020) lalu.

Meski begitu, Anwar menegaskan Fatwa MUI mengenai tata cara beribadah saat pandemi corona tetap berlaku di wilayah yang penyebaran virus corona belum terkendali.

Dalam fatwa tersebut terdapat larangan masyarakat untuk beribadah di masjid selama pandemi corona.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved