Kasus Prank Sampah Youtuber Ferdian Paleka Dihentikan, Ini Penjelasan dari Polisi
YouTuber Ferdian Paleka akhirnya bisa menghirup udara bebas.Dia dikenal gara-gara mengunggah konten prank sampah.
Salah satunya dengan menemui beberapa korban dan meminta maaf atas prank Ferdian dan kawan-kawan.
Pihak keluarga juga meminta pelapor untuk mencabut laporannya.
"Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman, dilansir dari Antara.
Delik Aduan

Sementara itu, Galih menjelaskan, kasus video prank sembako berisi sampah, Ferdian dan kawan-kawan dijerat dengan UU ITE, masuk sebagai delik aduan.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.
Artinya, saat pelapor yang merasa dirugikan mencabut laporannya, tersangka akan bebas dan penyelidikan dihentikan polisi.
"Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan, karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata Galih.
Ferdan Paleka mengaku senang dan lega setelah bebas dari penjara.
Dirinya pun berjanji akan membuat konten positif di media sosial.
"Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube)," kata Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Kamis.
Setelah bebas, Ferdian berencana ingin beristirahat di rumahnya untuk sementara waktu.
"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian.
Ferdian mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat serta korban atas perbuatannya saat prank sembako berisi sampah beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengungkap Alasan Korban Prank YouTuber Ferdian Paleka Cabut Laporan