Divonis Bersalah atas Kasus Pemblokiran Internet di Papua, Joko Widodo Ajukan Banding ke PTUN

Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.

Instagram.com/sekretariat.kabinet/
Potret Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi Informatika (Menkominfo) Johny G Platte mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.

Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.

"Ya sudah diterima suratnya," terang Abdul, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Dalam hal ini, Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kisah Pilu Kakek Pencari Rongsokan di Lampung, Uang Tabungan Haji Ikut Ludes Terbakar di Dalam Rumah

Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta, Sri Hartanto.

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 23/G/TF2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Sementara itu, Tim Pembela Kebebasan Pers selaku penggugat menyayangkan langkah Jokowi dan Menkominfo tersebut.

Anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin mengatakan, dengan pengajuan banding tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim.

Ia menambahkan, majelis hakim dengan jelas telah memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan.

"Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan," kata Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ade menilai, pemerintah juga tidak belajar dari gugatan-gugatan lainnya.

Seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional serta lainnya yang justru terus mengalami kekelahan.

Selain itu, menurut Ade, pengajuan banding ini juga dinilai akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet Papua.

Kata Istana dan Kemenkominfo soal Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo atas Blokir Internet di Papua

Tanggapan Refly Harun soal Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo atas Pemblokiran Internet di Papua

Jokowi dan Menkominfo Divonis Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, PKS: Pelajaran Penting

"Pengajuan banding ini juiga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan."

"Serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat," terang Ade.

Ade khawatir bahwa pemerintah menganggap langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi justru dianggap sebagai lawan dan gangguan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved