Wawancara Eksklusif Tribunnews.com dengan Novel Baswedan, Novel:Saya Yakin Sekarang Mereka Gemetaran

Mulai dari soal respons atas tuntutan JPU. hubungan Novel dengan Polri hingga pendapatnya jika nantinya majelis hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. 

JPU dalam tuntutannya menyebutkan para terdakwa menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada Anda dan keluarga, dan tidak sengaja menyiram air keras ke mata Anda. Bagaimana komentar Anda?

Yang pertama soal faktanya dulu. Katanya minta maaf, tapi faktanya belum pernah tuh. Jadi fakta itu tidak benar.

(Minta maaf) kepada saya tidak pernah, kepada keluarga saya juga tidak pernah. Kalau saya masih hidup (minta maaf) mestinya sama saya dong. Kalau saya sudah meninggal baru (minta maaf) sama keluarga.

Terus yang kedua dibilang menyesali, masak iya? Kita lihat di persidangan dia teriak-teriak, memaki-maki. Masa itu menyesali?

Definisi menyesali ini mesti dipelajari lagi. Begitu juga dengan pertimbangan (terdakwa) dinas di kepolisian. Harusnya itu jadi pemberatan.

Sebagai aparat seharusnya mengayomi masyarat dan aparat yang lain, ini justru malah menyerang. Mestinya bukan jadi hal yang meringankan, tapi memberatkan. Aneh ya, kok dibalik-balik.

Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Istana Sebut Presiden Tak Bisa Ikut Campur

Manakala putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ternyata senada dengan tuntutan jaksa, apa yang akan Anda lakukan?

Sebagai korban saya tidak bisa apa-apa. Sistem peradilan pidana di Indonesia, kepentingan saya sebagai korban diwakili oleh JPU.

Apakah saya bisa banding? Tidak bisa. Apakah saya bisa protes melalui mekanisme formal? Tidak bisa. Saya hanya bisa diam.

Apakah Anda ada rencana mengirim surat kepada Jaksa Agung atau Presiden Joko Widodo terkait proses hukum yang janggal ini?

Kalaupun saya melakukannya, apa faedahnya? Bukankah terjadinya kejanggalan yang vulgar dan terang-terangan itu selau kami sampaikan melalui protes terbuka.

Harapan kami, negara mengetahui. Negara kan aparaturnya banyak, dipimpin oleh presiden tentunya. Terkait dengan diri saya, bukankah saya sudah memaafkan, bukankah saya sudah menerima apapun yang terjadi dengan diri saya.

Namun penegakan hukum yang berantakan dan porak poranda itu tidak boleh dibiarkan. Mengapa? Kepentingan negara untuk membangun masyarakat, membangun negara, yang paling mendasar adalah membangun penegakkan hukum.

Saya ingin mengingatkan kembali, dalam rangka pemberantasan korupsi, KPK sudah sering sekali diserang. Saya beberapa kali diserang. Pegawai KPK selain saya juga diserang.

Bahkan pimpinan KPK periode lalu juga diserang. Semuanya tidak ada yang diungkap. Pertanyaannya kan' sederhana, tidak diungkap itu mengapa?

Dalam persidangan, dua terdakwa mendapat bantuan hukum dari Divisi Hukum Polri, dipimpin perwira tinggi bintang dua. Apa maknanya ini buat Anda?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved