Najwa Shihab Tanggapi Vonis Kasus Novel Baswedan: Berakhir dengan Putusan yang Tak Beri Efek Jera
Najwa Shihab mengkritisi soal vonis yang dijatuhkan pada terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
TRIBUNPALU.COM - Dua oknum polisi yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) lalu.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Vonis ini memang lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut satu tahun penjara.
Namun, putusan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi sorotan berbagai pihak.
Satu di antaranya adalah presenter Najwa Shihab.
Najwa mengkritisi soal vonis yang dijatuhkan pada terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurut Najwa, putusan tersebut tergolong ringan, namun terdengar seperti hukuman seumur hidup bagi pemberantasan korupsi.

• Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta Presiden Joko Widodo Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
• Hakim Kasus Penyerangan terhadap Novel Baswedan Dinilai Punya Beban Berat dan Mendapat Tekanan
• Novel Baswedan: Indonesia Benar-benar Berbahaya bagi Orang yang Memberantas Korupsi
Sebab, sudah tiga tahun kasus tersebut bergulir, berbagai pihak telah menuntut pengusutan dan pemburuan pelaku.
Bahkan, pemerintah juga telah membentuk tim ad hoc pencari fakta untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.
"Namun semua hanya berakhir dengan putusan yang tak memberi efek jera," kata Najwa.
Lantaran hal itu, Najwa menilai, setelah adanya vonis itu, maka tuntutan dan perlawanan membongkar aktor intelektual di balik kasus ini akan dimentahkan begitu saja.
"Dengan dalih 'sudah diproses secara hukum'," lanjutnya.
Najwa menyebut, Novel hanya satu dari sekian penegak hukum di Indonesia, namun kasus yang menimpanya tidak berdiri sendiri.
"Ia menjadi bagian dari rentetan gejala kasat mata," ujar Najwa.
Lebih lanjut, Najwa menjelaskan, dengan adanya perspektif, maka masyarakat bisa menghadapi dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di masa depan.
"Itulah yang memungkinkan kita membayangkan kondisi 10 tahun mendatang, gejalanya jelas ada, indikasinya juga nyata, ini memang sebuah distopia."
"Mungkin akan ada yang menganggapnya berlebihan tapi apa yang salah dengan kecemasan?" katanya.
Najwa menuturkan, perasaan cemas adalah tanda kita mengantisipasi masa yang akan datang selagi masih bisa.
"Kecemasan dan pengharapan yang memang seperti dua sisi mata uang, yang niscaya membayangi segala usaha memperbaiki negeri ini."
"Semoga Indonesia akan baik-baik saja hari ini dan sampai kapan pun," ungkapnya.
Selain itu, Najwa juga mengajak masyarakat untuk membayangkan kondisi Indonesia 10 tahun mendatang.
"Bayangkanlah wajah hukum yang makin mirip sandiwara, persidangan bergaya opera yang dituntun bukan oleh kitab undang-undang tapi oleh skenario yang bisa dirancang siapa saja."
"Apakah KPK masih ada pada 2030 itu? Masihkah kita melihat gedung merah putih yang sama yang mampu menjulangkan harapan seperti dulu?" terangnya.
• 9 Kali Terjadi Gempa Bumi dalam 3 Pekan, Masyarakat di Pulau Jawa Diminta Waspada
• Satu Pengasuh hingga 35 Orang Positif Covid-19, Pondok Pesantren di Wonogiri Jadi Klaster Corona
• Fakta Terbaru Kasus Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo: Rekan Sekantor Diduga Terlibat
• Gibran Rakabuming Ingin Minta Doa Restu, Achmad Purnomo: Nantilah, Bagaimanapun Orang Punya Perasaan
Bahkan, lanjut dia, bisa saja generasi mendatang hanya akan melihat gedung KPK yang telah kusam berdebu.
Ia juga menyinggung soal pegiat dan aktivis 10 tahun mendatang yang berhati-hati karena ancaman dan serangan priabadi mungkin saja akan rutin terjadi.
Menurut Najwa, hal itu mungkin saja terjadi 10 tahun mendatang jika melihat penegakkan hukum seperti saat ini.
"Mari kita bayangkan 10 tahun dari sekarang, korupsi tidak lagi dilakukan dengan sembunyi-sembunyi."
"Kita balik di era di mana korupsi bukan dilakukan di bawah atau di atas meja karena mejanya sudah lebih dulu raib dicuri."
"Lalu wani piro tidak lagi menjadi lelucon, malah menjadi salam yang dilazimkan."
"10 tahun yang akan datang saya membayangkannya dari posisi hari ini."
"Dimulai dari pengadilan memutuskan pelaku penyiraman air keras terhadap penydiik senior KPK Novel Baswedan divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara," paparnya.
Simak video selengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Vonis Penyerang Novel Baswedan, Najwa Shihab: Bayangkan Kondisi 10 Tahun Mendatang!