CPNS 2019

Update CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Lakukan Isolasi Mandiri 14 Hari sebelum Mengikuti SKB

Berdasar informasi yang dirilis oleh BKN pada 28 Juli 2020 lalu, pelaksanaan SKB dijadwalkan pada 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020.

Editor: Imam Saputro
tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

1-30 November 2020 - usul penetapan NIP

Infografis jadwal SKB CPNS 2019
Infografis jadwal SKB CPNS 2019 (BKN)

Mengenal SKD dan SKB, Dua Tahapan Seleksi pada Seleksi CPNS 2019

CPNS Ditiadakan di Tahun 2020 dan 2021, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan SKB yang bertepatan dengan masa pandemi, panitia seleksi nasional atau panselnas telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang perlu diperhatikan oleh peserta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Kebijakan Umum Peserta

1. Dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes

2. Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes

3. Memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain

4. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer

5. Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dengan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

6. Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius yang berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes akan diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi

7. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah

Selain aturan di atas, setiap peserta SKB CPNS formasi tahun 2019 juga diwajibkan mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Apabila diperlukan, penggunaan pelindung wajah atau faceshield bersama masker sangat direkomendasikan.

Informasi terkait syarat atau ketentuan SKB CPNS 2019 dapat diakses di sini.

(TribunPalu.com/Clarissa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved