Ini 5 Syarat Peserta Subsidi Gaji, Pengumpulan Data Lewat HRD untuk Laporkan Nomor Rekening Pekerja
"Kantor Cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang)," ujar Irvansyah Utoh.
TRIBUNPALU.COM - Berikut syarat pekerja atau karyawan swasta yang termasuk peserta bantuan subsidi gaji dari pemerintah yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam program tersebut, pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Nantinya bantuan tersebut akan dibagikan secara tunai atau bantuan langsung tunai selama pandemi virus corona.
Sementara bantuan tersebut akan berlangsung selama empat bulan dan pencairannya dilakukan dalam dua kali penyaluran.
Tujuan dari bantuan ini selain untuk membantu masyarakat yang terdampak, juga untuk mempertahankan laju daya beli masyarakat di tengah pandemi.
Lantas apa saja syarat peserta dalam bantuan subsidi gaji ini?
Dilansir Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh perusahaan swasta.
Hal tersebut Ida Fauziyah utarakan pada telekonferensi dari Kantor Presiden Senin (10/8/2020).
Setidaknya ada lima syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta program bantuan ini.
"Syarat pertama tentu saja WNI, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan," ujar Ida Fauziyah.
"Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan noker kartu kepesertaan membayar iuran sesuai besaran upah," lanjutnya.
• Sambut Baik Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan Sisir Data 15.7 Juta Penerima Subsidi Gaji
Syarat ketiga yakni memiliki rekening bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang masih aktif.
Selanjutnya, peserta tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja.
Syarat kelima adalah peserta BPJS yang membayar aktif membayar iuran hingga Juni 2020.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan.jpg)