Polisi Jelaskan Alasan Mengapa Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak
Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx, penggebuk drum Superman is Dead tersebut.
TRIBUNPALU.COM - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyebut "IDI Kacung WHO" di media sosial, musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx, penggebuk drum Superman is Dead tersebut.
Permohonan penangguhan penahanan ditolak karena polisi khawatir Jerinx SID akan mengulangi perbuatannya.
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/8/2020).
Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangka Jerinx.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
• Dihujat setelah Insiden di MotoGP Austria 2020, Johann Zarco: Saya Jijik dengan Kejadian Ini
• Viral Remaja 12 Tahun di Probolinggo Bangkit dari Kematian saat Dimandikan Keluarga
• Di Amerika, Covid-19 Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Ketiga setelah Penyakit Jantung dan Kanker
Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra, diketahui sebagai penjamin penangguhan penahanan tersebut.
Dikutip dari Tribun Bali, ayah Jerinx ternyata seorang anggota DPRD Gianyar.
Di hadapan media dia berharap agar anaknya selamat, sehat dan bertanggungjawab.
"Keluarga juga bertanggungjawab, kami juga anak-anak perang, tapi bukannya kami mau perang, tidaklah, mudah-mudahan dia tetap sehat," ucap Arjono.
Soal sikap Jerinx terkait Covid-19, Arjono mengaku tidak keberatan, sebab di keluarganya memang sangat demokratis.

"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggungjawab, kan gitu," kata Arjono.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, terkait dengan surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Bali hari ini.
"Penanggugan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak dari tersangka. Dimana kami membawa penjamin bapak kandungnya Jerinx I Wayan Arjono dan juga istrinya Jrx Nora. Jadi keluarga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri," kata Gendo.
Sebelumnya, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8).
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
• Jadi Saksi Kasus Jerinx, Dua Personel SID: Kami Sangat Mengenal Dia, Sudah 25 Tahun Bersama
• Nora Alexandra Ungkap Rasa Rindunya pada Jerinx: Posting Foto Bersama Kamu karena Aku Rindu Kamu
• Terjerat Kasus IDI Kacung WHO, Ini Sosok Jerinx SID sejak Kecil hingga Dewasa di Mata Sang Ayah

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.
Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020. Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”
"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.
• Partai Golkar Resmi Mengusung Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilwalkot Medan 2020
• Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta Bakal Cair Mulai 25 Agustus, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan
• Ulang Tahun Berbarengan dengan Hari Kemerdekan RI, Cinta Laura Ungkap Rasa Bangga dan Syukur
• Seputar Rencana Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel: Restu KD hingga Tak Permasalahkan Nikah Siri
Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Permohonan Jerinx SID Agar Tak Ditahan Ditolak Polda Bali, Jaminan Ayah yang Anggota DPRD Tak Mempan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Polisi Sampaikan Alasannya