Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Kuasa Hukum dan Nora Alexandra Kecewa
Penolakan penangguhan penahanan Jerinx SID pun menuai reaksi dari kuasa hukum dan istri sang drummer band Superman Is Dead.
TRIBUNPALU.COM - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID pada Selasa (18/8/2020).
Alasannya, pihak kepolisian merasa khawatir Jerinx akan mengulangi perbuatannya.
"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, kemarin.
Penolakan penangguhan penahanan Jerinx SID pun menuai reaksi dari kuasa hukum dan istri sang drummer band Superman Is Dead.
Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono bersama istrinya, serta istri Jerinx Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8/2020).
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8).
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik akibat postingannya di Instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO).
• Fakta Terbaru Insiden Ambulans Dihalangi Mobil Kijang hingga Pasien di Dalamnya Meninggal Dunia
• Pasca-Banjir di Luwu Utara, Evi Masamba Ungkap Kondisi Rumah Keluarganya Rata dengan Tanah
• Lesty Kejora Bereaksi saat Disinggung Nama Rizki Ridho, Rizky Billar: Eh Maaf Maaf

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan ini.
Sebab, kliennya sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa. Tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," kata Gendo di Polda Bali, kemarin.
Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subyektif dari kepolisian.
Sebab, Jerinx selama ini sudah kooperatif.
"Sebetulnya, kalau Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi."
"Saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subyektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan."
"Sebetulnya Jerinx sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Jerinx sudah mengatakan di hadapan penyidik tidak akan mengulangi perbuata yang sama," ucap Gendo.