Tak Hanya Rupiah Pecahan 75 Ribu, Berikut Uang Khusus yang Pernah Dicetak BI
Berdasarkan informasi yang tertera dari laman yang sama, ternyata UPK 75 ini bukan lah UPK pertama yang dibuat oleh BI
- Uang logam emas pecahan Rp 850.000 dan Rp 300.000
Pembuatan UPK ternyata tidak bisa dilakukan sembarang. Onny menjelaskan ada sejumlah aturan yang mendasari Bank Indonesia membuat UPK.
Uang peringatan yang dikeluarkan oleh BI, termasuk UPK 75 sekarang ini di atur dalam ketentuan yaitu UU No. 7 tentang Mata Uang, Peraturan BI No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
"Selain itu juga dikuatkan dengan Kepres No. 13 tahun 2020 tentang penetapan gambar pahlawan nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr (HC) drs. M Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan negara kesatuan RI," papar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Uang Rp 75.000, Ini Uang Perayaan Khusus yang Pernah Dibuat BI"