Anggota DPR Nilai Hukuman Pidana Jika Ucapkan 'Anjay' Terlalu Berlebihan: Itu Bahasa saat Ngeteh

Ahmad Sahroni mengatakan pelarangan dan hukuman pidana yang dapat dikenakan jika mengucapkan kata 'anjay' itu berlebihan alias lebay.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ahmad Sahroni 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pelarangan dan hukuman pidana yang dapat dikenakan jika mengucapkan kata 'anjay' itu berlebihan alias lebay.

Sahroni menilai kata 'anjay' tidak memiliki efek apapun. Jadi pemidanaan yang disangkutpautkan dengan pengucapan kata tersebut justru mengherankan baginya.

Penjelasan Komnas Perlindungan Anak Soal Larangan Penggunaan Kata Anjay

Buntut Bahasan Kata Anjay, Lutfi Agizal Ngadu ke KPAI, Ungkap Bukti Bocah Tiru Rizky Billar

"Nggak ada efek apapun kata 'anjay' itu. Buat ngakak kalangan aja, kenapa musti dipidana?" tanya Sahroni.

Politikus NasDem tersebut mengatakan kata 'anjay' sendiri identik dan erat digunakan oleh anak muda zaman now. Para penggunanya pun merasa asyik-asyik saja dengan 'bahasa gaul' tersebut.

"Mereka asyik-asyik aja dengan bahasa gaul itu. Jangan berlebihan Ketua Komnas PA tentang bahasa anjay," kata dia.

"Ini zaman modern dan 'anjay' itu bahasa saat lagi duduk ngopi atau nge-teh aja. Nggak usah dibesar-besarin, apa hubungannya dengan martabat segala?" tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.

Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.

Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.

"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Lutfi Agizal Sarankan Publik Figure Tak Gunakan Kata Anjay, Rizky Billar: Iri Bilang ANJAYYY

Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.

Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.

Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.

"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.

"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum. Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," tambah Arist.

Dirinya meminta masyarakat membaca rilis pers dari Komnas Perlindungan Anak secara keseluruhan.

Menurut Arist, pihaknya perlu menyampaikan hal ini agar kekerasan dalam berkomunikasi tidak terus terjadi.

"Rilis saya harus dibaca secara total, jangan judulnya saja. Saya lihat tidak baca konten. Karena saya mau memberikan menjelaskan kepada bangsa ini, karena ini tugas Komnas Perlindungan Anak. Harus meluruskan istilah itu jangan sampai menimbulkan kekerasan terhadap berkomunikasi," tutur Arist.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ucapkan 'Anjay' Bisa Dipidana?, Anggota DPR : 'Lebay', Itu Bahasa Saat Ngopi dan Ngeteh, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved