Gerindra Singgung Kapal Sitaan KKP, Susi Pudjiastuti: Ini Partai Bagaimana Sudut Pemahaman Hukumnya?
Gerindra sebut kapal di Teluk Ambon sebagai sitaan Susi Pudjiastuti, eks menteri KKP berkomentar soal status kapal yang belum resmi disita.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berkomentar keras soal sebutan bekas kapal asing yang disebut sebagai sitaannya.
Susi Pudjiastuti menyoroti sebutan tersebut dalam sebuah unggahan video kebijakan Edhy Prabowo dengan judul "Mangkrak Tak Terawat, Edhy Prabowo Manfaatkan Bekas Kapal Asing Sitaan Susi.
Video tersebut diunggah oleh akun Twiter ofisial Partai Gerindra pada Rabu (2/9/2020) sore.
Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo menegaskan bekas kapal ikan asing yang dilabuhkan di perairan Teluk Ambun, Kota Ambon, Maluku akan dimanfaatkan sebagai mesin produksi negara.
Ratusan bekas kapal ikan asing itu disita sejak masa Menteri Susi Pudjiastuti pada 2014 lalu.
Kapal-kapal yang akan dimanfaatkan itu dikandangkan dan tak terawat sejak lima tahun lebih.

• Soal Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan, Ini Perbedaan antara Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo
Mulanya, Susi Pudjiastuti meluruskan jika kapal-kapal yang mangkrak tersebut belum menjadi barang sitaan negara.
Sebab, kapal-kapal itu belum melalui proses hukum baik untuk disita, dimusnahkan, atau pergi setelah proses pembayaran kerugian negara dengan jumlah denda yang berlaku.
"Kapal2 itu belum menjadi kapal sitaan.
Mereka seharusnya diproses hukum untk disita dimusnahkan atau pergi setelah proses membayar kerugian negara.
Mereka adalah stateless vessel.
Alat tangkap kapal2 raksasa ini akan menghabiskan sumber daya ikan di Maluku dan Papua," balas @susipudjiastuti di unggahan akun Gerindra, Kamis (3/9/2020).
• Tanggapan Edhy Prabowo soal Tudingan Ekspor Benih Lobster secara Sembunyi-sembunyi di Tengah Pandemi
Namun, sosok nyentrik itu berkomentar keras saat kapal-kapal tersebut disebut sebagai barang sitaan Susi Pudjiastuti.
Penggunaan judul yang menurutnya tidak tepat itu yang membuat Susi Pudjiastuti mempertanyakan pemahaman hukum Partai Gerindra.
Bahkan ia menandai akun pengacara kenamaan untuk menjelaskan lebih lanjut bagaimana hukumnya status barang sitaan negara.
"Sitaan susi ??? Ini partai bagaimana sudut pemahaman hukumnya????
kalau bilang Sitaan Negara itu benar .. itupun kalau sudah ada ketetapan hukum dr pengadilannya.
Yth. Ahli2 hukum Indonesia mohon advicenya. @TodungLubis @hotmanParis dll," cuit Susi Pudjiastuti.
Namun, hingga Sabtu (5/9/2020) tidak ada tanggapan Partai Gerindra soal komentar Susi Pudjiastuti tersebut.
• Buat Sandiaga Uno Keheranan, Susi Pudjiastuti Pernah Borong 30 Unit Pesawat, Ini Jumlah Kekayaannya
Dikutip dari TribunAmbon.com, Edhy Prabowo mengunjungi langsung keberadaan dan kondisi kapal-kapal tersebut dalam kunjungan kerjanya di hari kedua di Maluku.
"Sitaan negara akan dimanfaatkan karena ini mesin produksi untuk meningkatkan produktivitas negara," tegas Edhy Prabowo saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Maluku, Senin (31/8/2020).
Dia mengatakan, akan memberikan izin beroperasi kepada perusahaan yang mempunyai hak kepemilikan kapal tersebut secara sah.
Di samping itu, dalam pengoperasian perusahan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, seperti menjalankan kewajiban membayar pajak, serta melakukan segala bentuk retribusi secara legal.
“Kapal eks asing itu kan sudah jelas, moratorium hanya satu tahun. Begitu analisa dan evaluasi sudah selesai harusnya ada langkah-langkah selanjutnya. Kalau sudah tidak ada temuan lagi, kapal itu dimiliki oleh orang Indonesia meski itu buatan asing, dan sah dia sebagai perusahaan indonesia, membayar pajak dan melakukan segala macam bentuk retribusi yang sah, mengapa kita tidak kasih ijin,” terang dia.

• Disinggung soal Politik, Susi Pudjiastuti Akui Sulit Berpendapat: yang Baper, Saya Pikir Orang Gila
Dia memaparkan, sejumlah kasus tindak pidana kelautan dan perikanan, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal asing.
Untuk itu, dirinya berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar aturan di wilayah perairan Indonesia.
“Dulu memang ada kekhawatiran terhadap kapal eks asing bahwa mereka menangkap ikan kita tapi tanpa melaporkan pajak kepada kita, ada pertukaran ikan di tengah laut tapi tidak kembali ke daratan, pemerintah setempat tidak tahu," terangnya.
"Mereka langsung keluar, dari Menkopolhukam sudah mengingatkan kami agar segera ini ditindaklanjuti,” papar dia.
(TribunPalu.com/Isti Prasetya)