Sekolah di Tegal yang Salah Satu Siswinya Positif Covid-19 Belum Kantongi Izin KBM Tatap Muka

Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi sangat menyayangkan pihak sekolah yang nekat menggelar KBM tatap muka meski tak mengantongi izin.

KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Seorang warga melintas di depan MAN Kota Tegal yang menutup aktivitas sekolah menyusul seorang siswinya terkonfirmasi positif Covid-19, Sabtu (12/9/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah pandemi virus corona Covid-19 memiliki risiko dan tantangan tersendiri.

Jika KBM digelar secara tatap muka, ada peluang risiko penularan Covid-19 di kalangan murid maupun guru.

Seperti yang terjadi di Kota Tegal.

Seorang siswi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Tegal terkonfirmasi positif Covid-19 dan sempat mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi sangat menyayangkan pihak sekolah yang nekat menggelar KBM tatap muka meski tak mengantongi izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tegal.

"Karena MAN tidak ada izin, maka begitu dengar kabar ada siswi yang positif saya perintahkan ke Kantor Kemenag (Kementerian Agama) agar menutup," kata Jumadi kepada Kompas.com, Minggu (13/9/2020) malam.

Viral Video Rombongan Pesepeda Nekat Masuk Jalur Tol, Jasa Marga Jelaskan Risiko dan Bahayanya

BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Tahap 3 untuk Karyawan Swasta Cair Mulai Hari Ini,Senin 14 September 2020

Jerinx Kembali Layangkan Surat Keberatan kepada PN Denpasar, Tolak Sidang Digelar Secara Online

Dia juga menyesalkan pihak kantor Kemenag Kota Tegal memberi izin sekolah menggelar KBM tatap muka tanpa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tegal.

Menurut Jumadi, seluruh sekolah di Kota Tegal harus mendapat izin dari Satgas Covid-19 untuk menggelar KBM tatap muka.

"Meski kewenangan Kemenag ataupun provinsi, tetap harus tanya gugus tugas yang paham daerah. Apapun jenjang sekolah, termasuk negeri atau swasta," kata dia.

Ketika sudah mengantongi izin dari Satgas Covid-19, selanjutnya pihak dinas kesehatan akan memberikan rekomendasi.

Ketika izin dan rekomendasi turun, juga harus mendapat persetujuan dari orangtua atau komite sekolah.

"Jadi meski disetujui orangtua dan komite, tetap harus ada izin dari kita (gugus tugas). Termasuk misal kita izinkan, orangtua tidak mengizinkan ya sekolah juga tidak bisa KBM. Artinya izin awal harus dari kita," imbuhnya.

Wawancara Eksklusif dengan Achmad Yurianto: Tanpa Kesehatan Segala-galanya Tidak Ada Gunanya

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber akan Jalani Tes Kejiwaan seusai Dinyatakan Negatif Narkoba

Sejumlah Tokoh Tanggapi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, dari Hidayat Nur Wahid hingga Mahfud MD

Hingga sekarang ini, kata Jumadi, baru ada 34 sekolah yang diizinkan menggelar KBM tatap muka.

Rinciannya, 31 jenjang SMP, dan 3 SMA/SMK negeri.

"Seperti 3 SMA/SMK negeri itu meski di bawah provinsi juga sebelumnya ada izin ke kita. Jadi semua harus ada izin jangan sampai berantakan semua," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved