KPAI Tanggapi Kasus Anak Dianiaya Orangtua hingga Tewas karena Susah Belajar Online
"Jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Istimewa via Kompas.com
Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah anak yang diduga korban penganiayaan oleh orangtuanya sendiri, Sabtu (12/9/2020).
Korban saat ini duduk di bangku sekolah dasar kelas 1.
LH yang merasa kesal kemudian mulai melakukan serentetan penganiayaan, seperti mencubit, memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tersungkur dan lemas, hingga akhirnya meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Tua Bunuh Anak Karena Sulit Belajar Online, KPAI: Hukumannya 20 Tahun
Penulis: Fahdi Fahlevi
Berita Terkait