DPR dan Kemendagri Beri Kritikan terhadap Konser Musik Saat Pilkada, Apa Kata Bawaslu?
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan memberi jawaban soal polemik diperbolehkannya konser musik kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Batasan yang dimaksud, yakni hanya 50 orang yang boleh hadir saat kegiatan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan di dalam ruangan.
Kemudian, untuk kegiatan-kegiatan yang digelar di lapangan, maksimal hanya diperbolehkan dihadiri oleh 100 orang.
Namun ia membenarkan, konser musik termasuk kegiatan lain atau kegiatan kebudayaan yang tidak dilarang dilakukan pada saat kampanye.
Sebab sesuai dengan aturan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengacu kepada aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Memang dalam UU disebutkan ada kegiatan lain yang kemudian diperinci antara lain kegiatan budaya, dan lain-lain dan bahkan ada rapat umum," ujar Abhan.
"Sehingga aturan itulah (pembatasan) yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi kampanye, baik yang sifatnya terbatas maupun yang di tempat umum," lanjut dia.
Namun, pihaknya beserta KPU, Kemendagri dan sejumlah stakeholder lain tengah melakukan harmonisasi PKPU tentang kampanye Pilkada 2020 mendatang.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Konser Musik saat Pilkada: Kemendagri dan DPR Mengkritik, Ini Kata Bawaslu