DPR dan Kemendagri Beri Kritikan terhadap Konser Musik Saat Pilkada, Apa Kata Bawaslu?

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan memberi jawaban soal polemik diperbolehkannya konser musik kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

TRIBUNPALU.COM - Sejumlah pihak menyoroti diperbolehkannya konser musik dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020.

Sebab, konser musik yang notabene dihadiri kerumunan orang akan berpotensi menjadi kluster penularan virus corona Covid-19.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar pun angkat suara soal kegiatan saat kampanye Pilkada 2020 mendatang.

Bachtiar mengkritisi soal desas-desus diperbolehkannya konser musik saat kampanye.

Ia menganggap aneh bila konser musik diperbolehkan, sebab seluruh dunia tengah meniadakannya.

Pasalnya, kegiatan tersebut memicu kerumunan di masa pandemi Covid-19.

"Seluruh dunia konser musik sedang ditutup kan?"

"Jadi aneh juga kalo kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan (di pilkada)," ujar Bahtiar dalam konferensi pers daring bersama Bawaslu, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. (Istimewa)

Kemenkes Tegaskan Tak Boleh Ada Konser Musik Saat Kampanye Pilkada

Pilkada Serentak 2020, 60 Bakal Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19: Kata Presiden Jokowi hingga Pandangan Epidemiolog

"Ya kecuali (konser) virtual. Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Kalau itu tidak ada masalah," sambungnya.

Adapun, lanjut Bahtiar, konser musik yang dimaksud dalam aturan KPU saat kampanye, merupakan kegiatan spesifik yang dilakukan di tempat terbuka.

Sehingga tidak ditentukan berapa orang yang akan hadir.

"Kalau penyanyinya itu punya daya tarik."

"Kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu ya terjadi kerumunan itu," tutur Bahtiar.

Ilustrasi konser musik.
Ilustrasi konser musik. (TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda)

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," tegasnya.

Sehingga, dia menyebut Kemendagri sepakat jika aturan yang membolehkan konser musik saat kampanye diperbaiki.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved