DPR dan Kemendagri Beri Kritikan terhadap Konser Musik Saat Pilkada, Apa Kata Bawaslu?
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan memberi jawaban soal polemik diperbolehkannya konser musik kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan."
"Ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalo aturan itu kita perbaiki," tambah Bahtiar.
DPR minta konser musik dihindari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti aturan tentang dibolehkannya konser musik itu.
Dasco mengatakan, sebaiknya kegiatan Pilkada yang memicu terjadinya perkumpulan massa dihindari.
Mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Kendati demikian, Dasco meminta, KPU memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Salah satunya melihat apakah daerah tersebut masuk dalam kategori zona merah atau hijau.
"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," ujar Dasco.
• Video TikTok tentang Kakek Penjual Celengan di Depok: Tak Bisa Bayar Kos, Tidur di Depan Bengkel
• Lonjakan Kasus Covid-19 di Israel dan Palestina, Kompleks Masjid Al Aqsa Ditutup Selama Tiga Minggu
• Virus Corona Bukan Aib, Pejabat Publik yang Positif Covid-19 Diminta Terbuka Umumkan ke Masyarakat
Kata Bawaslu soal konser musik di Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memberi jawaban soal polemik diperbolehkannya konser musik kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, pengawasan atas potensi digelarnya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 akan merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Aturan yang dimaksud, yakni tentang batasan jumlah orang yang hadir dalam berbagai bentuk kegiatan kampanye.
"Tentu Bawaslu dalam mengawasi (konser) akan mengacu kepada PKPU."
"Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi," ujar Abhan dalam konferensi pers virtual pada Kamis (17/9/2020).
