DPR dan Kemendagri Beri Kritikan terhadap Konser Musik Saat Pilkada, Apa Kata Bawaslu?

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan memberi jawaban soal polemik diperbolehkannya konser musik kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan."

"Ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalo aturan itu kita perbaiki," tambah Bahtiar.

DPR minta konser musik dihindari

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti aturan tentang dibolehkannya konser musik itu.

Dasco mengatakan, sebaiknya kegiatan Pilkada yang memicu terjadinya perkumpulan massa dihindari.

Mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Chaerul Umam/tribunnews.com)

Kendati demikian, Dasco meminta, KPU memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Salah satunya melihat apakah daerah tersebut masuk dalam kategori zona merah atau hijau.

"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," ujar Dasco.

Video TikTok tentang Kakek Penjual Celengan di Depok: Tak Bisa Bayar Kos, Tidur di Depan Bengkel

Lonjakan Kasus Covid-19 di Israel dan Palestina, Kompleks Masjid Al Aqsa Ditutup Selama Tiga Minggu

Virus Corona Bukan Aib, Pejabat Publik yang Positif Covid-19 Diminta Terbuka Umumkan ke Masyarakat

Kata Bawaslu soal konser musik di Pilkada

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memberi jawaban soal polemik diperbolehkannya konser musik kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, pengawasan atas potensi digelarnya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 akan merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Aturan yang dimaksud, yakni tentang batasan jumlah orang yang hadir dalam berbagai bentuk kegiatan kampanye.

"Tentu Bawaslu dalam mengawasi (konser) akan mengacu kepada PKPU."

"Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi," ujar Abhan dalam konferensi pers virtual pada Kamis (17/9/2020).

Ketua Bawaslu, Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Bawaslu, Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved