Sistem Tiga Kelas di BPJS Kesehatan akan Dihapus Secara Bertahap Mulai Tahun Depan
Nantinya, tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
TRIBUNPALU.COM - Model kepesertaan BPJS Kesehatan dikabarkan akan berubah dari sistem tiga kelas menjadi satu standar.
Tarif kelas di BPJS Kesehatan pun akan dihapus mulai tahun depan.
Dengan perubahan itu, artinya nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, penerapan kelas standar bagi peserta akan mulai berlaku awal 2021, bertahap hingga akhir 2022.
"Awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa kami terapkan bertahap, tentunya kami harapkan seperti itu," kata Oscar.
Oscar mengatakan, dengan perubahan itu kemungkinan besar juga tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kategori kamar rawat inap hingga iuran yang bayarkan.
• Tim Honda tanpa Marc Marquez di MotoGP 2020, Valentino Rossi: Motornya Bagus, Tapi akan Kesulitan
• Berkunjung ke Panti Asuhan di Bali, Jessica Iskandar Merinding Saat El Barack Ajukan Pertanyaan Ini
• Rinaldi Dibunuh setelah Hubungan Intim dan Dimutilasi Jadi 11 Bagian, Awalnya Hanya akan Diperas
Namun, aturan rincinya tengah dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan.
"Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," kata Oscar.
Sembari menunggu aturan rinci, saat ini beberapa persiapan sudah dilakukan.
Mulai dari persiapan ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.
Ia berharap standarisasi kelas pelayanan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas agar tak membayar lebih mahal.
Untuk diketahui, saat ini BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Sistem kelas ini memungut iuran berbeda-beda antara kelas yang satu dengan lainnya.
Untuk rawat inap pun, masing-masing kelas dibedakan.
Akan tetapi, dengan penghapusan sistem kelas nanti, maka hanya ada satu kelas untuk peserta mandiri. Dengan demikian, iurannya menjadi sama rata.
Menurut Oscar, perumusan aturan kelas standar akan disusun di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
DJSN melibatkan sejumlah pihak antara lain, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.
"Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," ucap Oscar Primadi.
• Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir Positif Covid-19, Sebelumnya Bertemu Ketua KPU RI
• Aturan Pakai Masker Saat Sendirian di dalam Mobil, Ini Beda Pendapat Ahli Paru dan Satgas Covid-19
Pada Januari hingga September 2020, seluruh pihak terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.
Selanjutnya, Oktober hingga Desember mendatang mereka akan mematangkan proses legal dari aturan tersebut.
Persiapan teknis yang dilakukan antara lain, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar.
Sumber daya manusia (SDM) medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di rumah sakit.
Sebelumnya pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak Rabu, 1 Juli 2020.
Aturan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.
Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 merupakan respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Perpres 75/2019.(tribun network/rin/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Hapus Sistem Tiga Kelas, Diterapkan Bertahap Tahun Depan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini