Rencana Febri Diansyah setelah Mengundurkan Diri dari KPK: Membuat Kantor Hukum
Sesuai pilihan hati, kata Febri Diansyah, ia akan tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi meski sudah keluar dari KPK.
TRIBUNPALU.COM - Setelah mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sudah memiliki rencana tersendiri.
Yakni, membuat kantor hukum publik yang bergerak di bidang antikorupsi dan perlindungan konsumen.
"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Febri tak memungkiri jika hal ini masih perlu pembahasan lebih jauh bersama rekan dan koleganya.
• Febri Diansyah Undur Diri dari Jabatan Jubir KPK, Ini Rekam Jejaknya: 9 Tahun Aktif di ICW
• Febri Diansyah Mundur dari KPK: Dengan Segala Kecintaan Saya Pada KPK, Saya Pamit
• Febri Diansyah Mengundurkan Diri, KPK Buka Suara: Kami Belum Tahu Alasannya
Mantan juru bicara KPK itu hanya memastikan, jika dirinya belum berafiliasi dengan perusahaan mana pun setelah berhenti dari KPK.
"Sampai saat ini saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana, kementerian BUMN perusahaan dan lain-lain," tuturnya.
Sesuai pilihan hati, kata Febri, ia akan tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi meski sudah keluar dari KPK.
"Saya lebih concern pada pilihan saya bisa kontribusi lebih, di luar untuk pemberantasan korupsi," kata Febri.
Dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa per tanggal 18 September 2020, Febri mengungkapkan alasannya pamit dari KPK lantaran situasi politik dan hukum yang telah berubah.
• Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Ganjar Pranowo: Semua Masih Ngeyel
• Bencana Alam di Musim Penghujan, Pemda Diminta Waspadai Kluster Penularan Covid-19 di Pengungsian
• Masa Jabatan Wakil Wali Kota Palu Akan Segera Berakhir, Pasha Siapkan Karya Bersama Ungu
• Arab Saudi akan Kembali Gelar Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Persiapan Indonesia
Hal itu ia rasakan dalam rentang waktu 11 bulan terakhir, di mana Undang-undang KPK mengalami perubahan.
"Namun, kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri dalam surat pengajuan dirinya.
Dalam surat pengunduran dirinya, ia menyampaikan menjadi pegawai KPK berawal dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius.
KPK, bagi dia, merupakan contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak untuk dapat bekerja dengan baik.
Ia menekankan nilai independensi lembaga yang menurutnya sebuah keniscayaan.
• 19 Tahun Menikah dengan Erik Meijer, Maudy Koesnaedi: Jalani Seperti yang Diajarkan Ngeuyeuk Seureuh
• Siwon, SuperM, hingga PUBLIC akan Meriahkan Panggung Indonesian Television Awards 2020
• Deretan Pejabat Daerah yang Terinfeksi Covid-19, Ada yang Sembuh, Masih Dirawat, dan Meninggal Dunia
• Meghan Markle dan Pangeran Harry Dorong Warga AS Ikut Pemilu, Donald Trump Lontarkan Kritikan
Namun, dengan kondisi yang terjadi saat ini, ia berujar akan lebih baik membangun gerakan antikorupsi dari luar.