Jubir Satgas Covid-19 Tegaskan Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Pasien Corona
Wiku Adisasmito mengklarifikasi pernyataan bahwa pemerintah hanya menanggung pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.
TRIBUNPALU.COM - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengklarifikasi pernyataan bahwa pemerintah hanya menanggung pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.
Ia menyatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
• Ini Imbas yang Akan Dirasakan Indonesia Akibat Donald Trump Terinfeksi Covid-19
• Ganjar Khawatir Padamnya Api Abadi Mrapen Disebabkan Oleh Aktivitas Eksploitasi di Sekitarnya
“Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan itu, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).
Adapun komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi: administrasi pelayanan, dan akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi).
Kemudian jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).
• Ramalan Zodiak Karier Hari Ini Sabtu 3 Oktober 2020: Cancer Emosimu akan Memperburuk Suasana
Lalu bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Selain itu, bagi Pasien suspek, probable, dan konfirmasi Covis-19 dapat dilakukan alih rawat nonisolasi bila kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu.
Kondisi tertentu itu terkait dengan komorbid atau penyakit penyerta yang diderita pasien Covid-19.
Wiku mengatakan pasien yang mengalami kondisi tersebut serta mengalami komplikasi komorbid, dijamin pembiayaannya oleh Jaminan Kesehatan Nasional atau asuransi kesehatan mandiri.
“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia," tutur Wiku.
Sebelumnya Wiku menyatakan biaya perawatan pasien di rumah sakit swasta non-rujukan belum bisa ditanggung pemerintah.
"Jadi tentunya pasien yang dirawat di RS swasta, kalau bukan bagian dari RS rujukan, tentunya belum bisa ditanggung," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Oleh karena itu, Wiku menyarankan pasien yang ingin bebas dari biaya untuk memilih RS rujukan pemerintah.
Wiku mengatakan, pemerintah akan menyediakan ambulans khusus sebagai akomodasi pasien menuju rumah sakit dan puskesmas.
Selain untuk memudahkan pasien, hal ini juga untuk mencegah penularan virus corona semakin meluas.