Epidemiolog FKM UI: Demo Tolak UU Cipta Kerja Potensi Jadi Klaster Baru Covid-19

Untuk itu, epidemiolog ini menyarankan agar pemerintah dapat merangkul masyrakat melalui dialog.

Editor: Imam Saputro
Istimewa
Ilustrasi aksi demonstrasi 

TRIBUNPALU.COM -- Epidemiolog FKM UI mengingatkan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bisa jadi klaster baru penularan Covid-19. 

Seperti diketahui, disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR memicu sejumlah aksi turun ke jalan oleh buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Demonstrasi memicu klaster baru penularan Covid-19.

"Demo dalam kondisi pandemi yang belum terkendali, potensial meningkatkan penularan. Lindungi pendemo, bagi masker, jangan lakukan kekerasan," kata Pakar epidemiologi FKM UI Pandu Riono, Kamis (8/10/2020).

Untuk itu, epidemiolog ini menyarankan agar pemerintah dapat merangkul masyrakat melalui dialog.

"Sebaiknya pemerintah berdialog dengan wakil masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi keberatan atas UU tersebut. Sehingga demo bisa dicegah," jelas dia.

Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima
Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

 *Tujuh Isu Krusial yang Diusung Buruh*

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya akan melakukan aksi mogok nasional.

Aksi tersebut dilangsungkan pada 6-8 Oktober 2020  sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.

Mereka mengemukakan 7 poin tuntutan.

Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima
Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut tujuh isu tersebut seperti yang dikutip dari Kompas.com :

1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.

2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup.

4. Menolak Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved