Soal UU Cipta Kerja, Ernest Prakasa: Saya berharap, Sebuah UU Perlu Mencapai Titik 'Sepenuhnya Baik'
Ernest Prakasa buka suara soal UU Cipta Kerja yang saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh banyak pihak.
Iya.
Mungkin itu kenapa namanya UU Cipta Kerja, bukan UU Ketenagakerjaan. Fokusnya memang bagaimana memudahkan perusahaan untuk membuka lapangan pekerjaan. Bukan bertujuan membela hak pekerjanya.
Apakah UU Omnibus sepenuhnya buruk? Tentu tidak. Tapi menurut saya sebagai warga negara, “Tidak Sepenuhnya Buruk” belumlah cukup. Saya berharap, sebuah UU perlu mencapai titik “Sepenuhnya Baik”. Atau saya yang berharap terlalu banyak?" tulis Ernest Prakasa pada akun Twitternya.
Luhut Minta Pihak yang Tolak UU Cipta Kerja Ajukan Judical Review
Pemerintah meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengambil jalur hukum uji materi ( judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
"Silakan (ajukan judicial review), itu kita anjurkan. Itu yang betul. Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan saja judicial review, itu kan boleh," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan virtual Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (7/10/2020).
"Itu baru menunjukkan seorang negarawan," tambah dia.
• UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Tapi Baleg DPR Masih Rapihkan Naskah Final UU Cipta Kerja
• Dukung Penolakan UU Cipta Kerja, Nikita Mirzani Ingin Ikut Demo di Depan Gedung DPR
• Istana Tegaskan Tak Ada Opsi Penerbitan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja
Pemerintah sebut Luhut, tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi. Karena hal ini lebih baik, ketimbang harus menggerakan massa serta bertindak anarki.
"Kita juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak, membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.
Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.
• Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Berujung Ricuh, 26 Mahasiswa Terluka
"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.
Pengesahan RUU Cipta Kerja
DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).