Cek Fakta Isu-isu di UU Cipta Kerja: Upah Per Jam, Penghapusan UMK, hingga PHK Karyawan

Rangkuman isu-isu mengenai UU Cipta Kerja, mulai dari penghitungan upah per jam hingga perusahaan bebas PHK karyawan. Ini faktanya.

Editor: Imam Saputro
Dokumen KSPI via Kompas.com
Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Rangkuman isu-isu mengenai UU Cipta Kerja, mulai dari penghitungan upah per jam hingga perusahaan bebas PHK karyawan. 

Benarkan isu-isu tersebut? Berikut hasil penelusurannya. 

Semenjak disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, muncul berbagai isu terkaitnya.

Tak sedikit di antara isu soal UU Cipta Kerja ini terdapat kabar hoaks atau berita palsu.

Maka dari itu, Tribunnews mengumpulkan berbagai isu hoaks dan faktanya terkait UU Cipta Kerja.

Pemilik Akun @videlyaeyang Ditangkap Polisi karena Diduga Sebar Hoaks soal UU Cipta Kerja

Berikut hoaks dan faktanya isu UU Cipta Kerja yang Tribunnews rangkum dari Kominfo.go.id:

1. Upah Buruh Dihitung Per-Jam

Beredar isu terkait penghitungan upah buruh di dalam UU Cipta Kerja ini.

Dalam isu tersebut disebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengatur penghitungan upah buruh yang dihitung per-jam.

Isu UU Cipta Kerja yang menyebutkan upah buruh dihitung per-jam ini beredar di media sosial Twitter.

Dari informasi yang dikutip dari Kominfo, kabar tersebut adalah hoaks.

Faktanya, di dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal yang menyebutkan upah buruh dihitung per jam.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan

Di media sosial menyebutkan jika jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya, hilang dalam UU Cipta Kerja.

Padahal faktanya, DPRD RI melalui akun Instagramnya mengklarifikasi bahwa isu yang beredar adalah tidak benar.

Draf UU Cipta Kerja Tak Dibagikan saat Rapat Paripurna, Begini Penjelasan Sekjen DPR

Pihaknya menegaskan bahwa jaminan sosial tetap ada. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 89 Tentang Perubahan Terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.

Dalam pasal itu disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi:

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan hari tua

- Jaminan pensiun

- Jaminan kematian dan,

- Jaminan kehilangan pekerjaan.

3. Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Dapat Pesangon

Selanjutnya, muncul klaim yang menyebut UU Cipta Kerja berisi poin terkait para ahli waris dari pekerja yang meninggal, tidak mendapatkan pesangon.

Dalam klarifikasi DPRD RI melalui Instagramnya menyebut, informasi yang beredar adalah tidak benar.

Pasalnya, dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya.

Sebut UU Cipta Kerja Dibuat untuk Pengangguran, Muhadjir Effendy: Yang Sudah Bekerja Harus Bersyukur

Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

4. UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Selanjutnya terdapat isu yang menyebutkan jika Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Setelah ditelusuri, klaim UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah salah.

Dilansir Kominfo melalui Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan dalam UU Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum.

Ida juga memastikan bahwa UMK masih dipertahankan.

Kominfo juga menyebutkan, dalam akun Instagram resmi DPR RI dikatakan, di Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003 (Ayat 1), Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman, (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Pasal 88C tertulis bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum Provinsi.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum Provinsi.

Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, dan UMSP dihapus adalah tidak benar.

Media Asing Soroti Aksi Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja di Indonesia, Begini Kata Mereka

5. Perusahaan Dapat PHK Karyawan dengan Bebas

Kemudian yang terakhir adalah, munculnya kabar yang menyebutkan UU Cipta Kerja mengatur pekerja/buruh untuk tidak melakukan protes, dan bila melakukan protes akan terancam PHK.

Setelah ditelusuri informasi yang beredar tersebut tidak benar alias Hoaks.

Faktanya, dari 14 alasan PHK dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK.

Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul HOAKS dan FAKTA soal UU Cipta Kerja: dari Upah Per Jam hingga PHK Karyawan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved