Prabowo: Gerindra Paling Keras Bela Buruh, 80 % Kepentingan Buruh Diakomodasi di UU Cipta Kerja
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menanggapi penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR
Pertama, kata Fadli, omnibus law telah membuat parlemen kurang berdaya.
Di mana, undang-undang tersebut mengubah 1.203 pasal dari 79 undang-undang yang berbeda-beda.
"Bagaimana parlemen bisa melakukan kajian dan sinkronisasi pasal sekolosal itu dalam tempo singkat? Sangat sulit," ucapnya.
"Sehingga, yang kemudian terjadi parlemen menyesuaikan diri dengan keinginan Pemerintah," sambungnya.
Kedua, omnibus law telah mengabaikan partisipasi masyarakat, karena membahas seluruh materi dalam tempo yang singkat di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi.
• Buntut Penolakan UU Cipta Kerja, Akun Instagram Eko Patrio dan Desy Ratnasari Jadi Sasaran Netizen
• UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Tapi Baleg DPR Masih Rapihkan Naskah Final UU Cipta Kerja
"Sehingga, pembahasan omnibus law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat," tuturnya.
Terakhir, Fadli menyebut omnibus law ini bisa memancing instabilitas, karena massifnya penolakan buruh dan mogok nasional.
"Ini menunjukkan omnibus law hanya akan melahirkan kegaduhan saja. Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial," kata Fadli Zon.
Melihat perbedaan sikap antara Fadli Zon dan Partai Gerindra ternyata membuat Yunarto bingung.
Yunarto menanyakan kepada Fadli Zon tentang sikap yang sebetulnya diambil Prabowo Subianto terkait dengan UU Cipta Kerja.
• Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Berujung Ricuh, 26 Mahasiswa Terluka
Hal ini diungkapkan Yunarto Wijaya lewat cuitan di akun Twitternya.
"Partai anda kenapa setuju dgn UU Cipta Kerja bang @fadlizon?
Bagaimana sebetulnya sikap prabowo terhadap UU ini? #SeriusNanya," tulis Yunarto Wijaya.
Deretan Fakta RUU Cipta Kerja
Berikut TribunPalu.com rangkum dari KOMPAS.com, Tribunnews.com, hingga Kontan.co.id enam fakta terkait pengesahan RUU Cipta Kerja.