7 Catatan Penting YLBHI dari Satu Tahun Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin

YLBHI memiliki tujuh catatan penting terkait satu tahun pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin, termasuk terabaikannya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Sekretariat Negara
Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2019-2024, Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amin. 

2. Menyetujui dan Menandatangani Revisi UU Minerba

Asfinawati berujar, direvisinya UU Minerba menguntungkan kelompok pengusaha tambang dan sebaliknya ancaman besar bagi lingkungan hidup dan hidup masyarakat.

Hal ini terlihat dari salah satu pasal yaitu pasal 169 A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.

"Maka, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masing-masing paling lama selama 10 tahun," ujar dia.

3. Menyetujui dan Menandatangani Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Hanya dalam waktu 7 haru sejak pembahasan, revisi UU MK disahkan DPR RI menjadi UU. DPR memaksakan revisi UU ini meski tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020.

"Tetapi, meski YLBHI bersama Koalisi meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi ini, Presiden malah terus menyetujui dan menandatangani revisi ini," sebut Asfinawati.

4. Mengusulkan dibuatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

Asfinawati menuturkan, dengan diketoknya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, maka paket agar oligarki semakin berkuasa di Indonesia sudah lengkap.

Diawali dengan revisi UU KPK yang bertujuan agar memudahkan gerak dari para Oligarki, dilanjutkan dengan revisi UU Minerba yang memperpanjang keistimewaan perusahaan tambang besar di Indonesia.

"Kemudian dilanjutkan dengan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang menjadi gula-gula dalam memuluskan jalan para Oligarki. Lalu ditutup dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang bermasalah bahkan sebelum aturan ini lahir," tuturnya.

5. Konflik agraria dan lingkungan hidup marak

Asfinawati menjabarkan, pada periode Januari hingga Agustus 2020, meletus 79 kasus konflik agraria dan lingkungan hidup yang di dalamnya juga terdapat kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat.

Seperti kasus sengketa lahan Masyarakat Adat Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, yang sampai sekarang masih berlangsung.

"Kriminalisasi juga terjadi pada ketua masyarakat adat Kinipan di Kalimantan Tengah, Effendi Buhing karena perlawanannya terhadap perampasan tanah adat Kinipan," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved