Ahli Tanggapi Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman: Memperlihatkan Cacat Formil yang Luar Biasa

Ia mengatakan, beredarnya draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman ini semakin menunjukkan proses penyusunan UU Cipta Kerja yang cacat formil.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNPALU.COM - Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja belum juga berhenti mengundang polemik.

Sebab, beragam versi draf UU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat, termasuk yang terbaru dengan tebal 1.187 halaman.

Ahli hukum tata negara pada Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai adanya perubahan substansial di dalam UU Cipta Kerja menyusul beredarnya draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman ini.

Feri mengatakan, perubahan jumlah halaman dari 812 menjadi 1.187 tidak mungkin hanya disebabkan oleh perubahan format seperti font dan margin tulisan.

"Tidak masuk akal kalau hanya perubahan font dan margin, itu dipastikan ada perubahan substansial, itu akan semakin membuktikan memang ada permasalahan," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Ada Beberapa Versi Draf UU Cipta Kerja, Novel Baswedan: Perlu Dicari Tahu, Berubah di Poin Apa Saja

Baca juga: Naskah Resmi UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses, Peneliti Formappi: Tunjukkan Wajah DPR yang Tertutup

Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja, Feri Amsari: Pak Jokowi Berdiri sebagai Pebisnis, Bukan sebagai Presiden

DPR menyerahkan draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman kepada Pemerintah.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menerima naskah UU Cipta Kerja terbatu setebal 1.187 dari Pemerintah.

Menurut Feri, perubahan jumlah halaman tersebut tidak mungkin disebabkan oleh perubahan format tulisan.

Lagipula, kata Feri, pemerintah tidak berhak mengotak-atik draf yang sudah disetujui DPR dan diserahkan ke Pemerintah.

"Hanya sekadar ditandatangani presiden, presiden tidak berhak memeriksa substansi karena sudah disetujui bersama. Kalau terjadi perubahan-perubahan lain, itu mengingkari persetujuan bersama," kata Feri.

Ia mengatakan, beredarnya draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman ini semakin menunjukkan proses penyusunan UU Cipta Kerja yang cacat formil.

"Ini memperlihatkan ada cacat formil yang luar biasa yang tidak bisa diututupi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang bahwa banyak sekali yang diubah," kata Feri.

Baca juga: Moeldoko Sebut Presiden Tegur Menteri & Jajarannya karena Komunikasi yang Buruk Soal UU Cipta Kerja

Baca juga: Ultimatum BEM SI pada Presiden Jokowi: Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja dalam 8x24 Jam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved