Sudjiwo Tedjo Tanggapi Dugaan Pasal yang Hilang di Naskah UU Ciptaker Terbaru: Jangan Beritakan Dulu

Sudjiwo Tedjo menanggapi dugaan pasal yang hilang dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru. Ia menyarankan pers tidak memberitakannya karena alasan ini.

Editor: Imam Saputro
Instagram/president_jancukers
Sudjiwo Tedjo menanggapi dugaan pasal yang hilang dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru. Ia menyarankan pers tidak memberitakannya karena alasan ini. 

TRIBUNPALU.COM - Pemberitaan terkait naskah terbaru dari UU Ombibus Law Cipta Kerja menarik perhatian dari budayawan kenamaan Tanah Air, Sudjiwo Tedjo.

Pasalnya, simpang siur kabar soal pasal-pasal kontroversial hingga permasalahan halaman draft UU Cipta Kerja kerap bertebaran di media.

Untuk itu, Sudjiwo Tedjo menyarankan kepada pers untuk tidak memberitakan apapun terkait UU Cipta Kerja sampai mendapatkan kepastian.

Hal tersebut ia sampaikan dalam akun Twitter pribadinya, @sudjiwotedjo.

Dalam cuitan tersebut, ia menautkan sebuah link berita media daring dengan judul 'Naskah Omnibus Law Ciptaker Terbaru, 1 Pasal 4 Ayat Hilang'.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Demo, Sudjiwo Tedjo Puji Mahfud MD: Nggak Menyesal Minta Jadi Saksi Nikah Putriku

Pada intinya, artikel tersebut menyebut ada perbedaan yang ditemukan dalam draft UU Cipta Kerja terbaru, yakni hilangnya satu pasal yang berisi empat ayat.

Tepatnya, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tak hanya itu, media tersebut menemukan adanya perbedaan penempatan Bab dalam ketiga versi naskah UU Cipta Kerja yang telah beredar.

Sudjiwo Tedjo
Sudjiwo Tedjo (Instagram/president_jancukers)

Namun, Sudjiwo Tedjo menanggapi berita ini dengan ungkapan bingung lantaran belum ada kepastian tentang naskah UU Cipta Kerja yang mendapatkan banyak penolakan tersebut.

Sehingga ia menyarankan kepada media untuk tidak memberitakan hal itu jika belum menemukan kepastian.

"Jika berita ini benar, bisa nggak mulai sekarang pers jangan memberitakan apa2 dulu ttg Omnibus Law ini sampai ada kepastian?" cuit @sudjiwotedjo, Kamis (22/10/2020) siang.

Sebab, Sudjiwo Tedjo mengaku bingung karena sudah dipenuhi dengan kebingungan tentang pemberitaan Covid-19.

Ia juga berkelakar, permintaan itu dilakukan agar ia dapat fokus pada satu kebingungan yakni tentang vaksinasi Covid-19.

"Soalnya aku jadi tambah bingung.

Biarkan aku cuma punya kebingungan tunggal, yaitu ttg rencana vaksinasi Corona.

Biar bingungku fokus. Please, Ferguso ..," lanjut penulis ulung tersebut.

Cuitan Sudjiwo Tedjo
Cuitan Sudjiwo Tedjo (Tangkapan Layar Twitter @sudjiwotedjo)

Baca juga: Ditanya Alasan Tak Ikut Mengolok-olok Menkes, Sudjiwo Tedjo: Aku Tidak Hidup dari Mengolok-olok

Rupanya, pemberitaan dugaan pasal yang hilang dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru ini juga mendapatkan perhatian dari Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo.

Ia menanggapi hilangnya satu pasal empat ayat tentang Minyak dan Gas Bumi itu wajar terjadi.

Sebab, tidak ada perubahan bunyi Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 dengan RUU Cipta Kerja.

Yustinus Prastowo juga memberikan saran agar media tersebut mengkonfirmasi langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara RI melalui cuitan Twitter pribadinya, @prastow.

"Yth @CNNIndonesia, mungkin perlu bandingkan dulu bunyi Pasal 46 UU Migas dg RUU Cipta Kerja.

Eh ternyata tak ada perubahan, jadi wajar dihapus. Cara mudah, tanya @KemensetnegRI," cuit Yustinus Prastowo, Kamis (22/10/2020) sore.

Cuitan Stafsus Menkeu itu pun diretweet tanpa komentar oleh konsultan politik, Yunarto Wijaya.

Cuitan Stafsus Menkeu itu pun diretweet tanpa komentar oleh konsultan politik, Yunarto Wijaya.
Cuitan Stafsus Menkeu itu pun diretweet tanpa komentar oleh konsultan politik, Yunarto Wijaya. (Tangkapan Layar Twitter)

Baca juga: Pemprov DKI Akan Tertibkan Rumah di Bantaran Sungai, Yunarto Wijaya Berkomentar: Kayak Pernah Dengar

Sementara dikutip dari Kompas.com, ada tiga versi naskah RUU Cipta Kerja yang beredar luar di publik.

Yang menjadi perhatian adalah draft tersebut terus mengalami perubahan dari versi ke versi.

Tiga draft yang diakui oleh DPR hingga Selasa (13/10/2020) itu memiliki perberdaan yang signifikan terkait jumlah halaman.

Draf pertama setebal 905 halaman, yang beredar pada saat RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.

Draf yang memiliki nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" itu didapatkan Kompas.com dari dua pimpinan Badan Legislasi DPR.

Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota dewan termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerima dokumen tersebut.

Belum beredarnya dokumen itu ke anggota dewan, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, lantaran masih ada hal yang harus diperbaiki.

Baca juga: Menkominfo Tegaskan Naskah Final UU Cipta Kerja Dipublikasikan Setelah Jadi Lembaran Negara

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Berbeda dari draf sebelumnya, ada 1.035 halaman pada dokumen kedua.

Dalam draf ini, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam.

Menurut dia, ada sejumlah perbaikan redaksional dalam draf tersebut.

Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020).
Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020). (Dokumen KSPI via Kompas.com)

Berdasarkan penulusuran Kompas.com pada BAB IV KETENAGAKERJAAN atau Klaster Ketenagakerjaan, ada beberapa klausul yang ditambahkan di dalam dokumen terbaru.

Perubahan itu mencakup lima pasal, di mana tiga di antaranya terdapat pada Bagian Kedua Ketenagakerjaan dan dua sisanya terdapat pada Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial.

Berikutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain setebal 812 halaman dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf".

Jumlah halaman yang menyusut, menurut Indra, disebabkan oleh perubahan format pengaturan legal.

Hasil penulusuran Kompas.com, tidak ada perubahan klausul di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen kedua (1.035 halaman) dengan dokumen ketiga (812 halaman).

Untuk mengetahui perbedaan selengkapnya, klik tautan berikut:

"Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK"

(TribunPalu.com/Isti Prasetya)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved