Ada Versi Baru Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Baleg DPR Benarkan Ada Penghapusan Pasal
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, ada perubahan format halaman setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara.
TRIBUNPALU.COM - Polemik Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih belum usai, terlebih ada berbagai macam versi dengan ketebalan yang berbeda-beda.
Terbaru, ada draf UU Cipta Kerja yang kini berubah lagi menjadi setebal 1.187 halaman.
Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR pun menjelaskan soal draf terbaru UU Cipta Kerja tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, ada perubahan format halaman setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara.
"Itu disesuaikan format kertas," kata Willy saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Menurut informasi yang ia terima, ada penyesuaian format penulisan sesuai tata naskah RUU yang akan ditandatangani presiden.
Penyesuaian itu mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin kiri-kanan dan atas bawah, serta jarak spasi antarpasal/ayat.
Baca juga: Terungkap, Luhut Binsar Pandjaitan adalah Salah Satu Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja
Baca juga: Ahli Tanggapi Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman: Memperlihatkan Cacat Formil yang Luar Biasa
Baca juga: Ultimatum BEM SI pada Presiden Jokowi: Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja dalam 8x24 Jam
Oleh karena itu, terjadi perubahan ketebalan halaman dari semula 812 halaman saat diserahkan DPR, menjadi 1.187 halaman.
Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, memang tampak perbaikan pengaturan format penulisan sehingga lebih rapi serta pemisahan yang jelas antara satu pasal dan pasal lainnya.
"Format atau setting semua PUU di Setneg adalah margin kiri dan kanan berjarak 3 cm. Margin atas kurang lebih 6,5 cm ke huruf paling atas. Tulisan paling bawah menggunakan 'frasa sambung' di halaman berikutnya," kata Willy.
Kendati demikian, ditemukan adanya perubahan isi dalam draf 1.187 halaman.
Dalam draf terbaru, ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus.
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan pasal tersebut.
Supratman mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (panja) sebelumnya.