Kronologi Lengkap Pembunuhan Kerabat Jokowi, Utang-piutang Berujung Maut, 1 Pelaku Sudah Ditangkap

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi paparkan Polri mengungkap kasus itu hanya membutuhkan waktu 1x24 jam.

Editor: Imam Saputro
TribunSolo.com/Ilham O
Sejumlah personel kepolisian melakukan oleh TKP penemuan jasad perempuan YL (42) kerabat Jokowi di perbatsan Desa Toriyo-Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Tidak membutuhkan waktu lama Polisi mengungkap pelaku pembunuhan kerabat Jokowi, Yulia (42) tewas dibunuh dan dibakar di dalam mobil yang terjadi di Sukoharjo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi paparkan Polri mengungkap kasus itu hanya membutuhkan waktu 1x24 jam. Bahkan penangkapan pelaku kurang dari 24 jam.

"Pada hari Selasa (kejadian) hari Rabu 01.20 pelaku kami amankan dan sekarang sedang dikembangkan," ujarnya usai pimpin Sertijab di Gedung Borobudur Malpoda Jateng,Jumat (23/10/2020).

Menurutnya motif pembunuhan berawal dari hutang pihutang. Kemudian pelaku khilaf membunuh korban.

"Tersangka masih kami dalami penyidikan.

Yang jelas dari beberapa alat bukti yang kami temukan dan pelaku mengakui, dan didukung bukti-bukti yang lain.

Penampakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AD-1526-EA usai dilakukan olah forensik di Polres Sukoharjo, Rabu (21/10/2020).
Penampakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AD-1526-EA usai dilakukan olah forensik di Polres Sukoharjo, Rabu (21/10/2020). (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

Sekarang kami sedang mengembangkan terkait motif-motif pelaku lain" tuturnya.

Dikatakannya, pelaku merupakan rekan bisnis korban. Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pembunuhan tersebut.

"TKP pertama di kandang ayam, kemudian TKP di tempat mayat dibakar," tukasnya.

"Polri ungkap 1x24 Jam, bahkan kurang dari 24 jam,” kata Luthfi, Jumat (23/10/2020).

"Pelaku satu orang, dan ini sedang kita kembangkan," imbuhnya.

Pelaku melakukan pembunuhan itu atas dasar motif utang piutang antara dirinya dan korban.

"Motifnya utang piutang, pelaku khilaf, lalu membunuh," ucapnya.

Kapolda menyebut ada dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.

Pertama, kandang ayam yang diketahui menjadi tempat pelaku dan korban menjalin kerjasama bisnis di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved