Update Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung: Ada 8 Tersangka, Penyebab Bukan Korsleting Listrik

Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

KOMPAS.COM/BONFILIO PUTRA
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. 

TRIBUNPALU.COM - Dua bulan berlalu setelah insiden kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran tersebut setelah dua bulan tim gabungan Polri melakukan penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memutuskan kebakaran Kejaksaan Agung tidak ada unsur kesengajaan.

Sebaliknya, kasus kebakaran itu disimpulkan karena adanya unsur kealpaan atau kelalaian.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Ini setelah saya ikut gelar perkara ini karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Atas kasus itu, pihaknya juga menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran tersebut.

"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia 23 Oktober: Kasus Positif Bertambah, Total Ada 63.733 Kasus Aktif

Baca juga: ICW Sebut Jokowi-Maruf Sukses Kebiri KPK, Wakil Ketua Komisi III DPR: KPK Saya Lihat Makin Proaktif

Baca juga: Fakta Seputar Draf UU Cipta Kerja yang Berubah-ubah hingga Ada 5 Versi Jumlah Halaman

Open Flame

Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Setelah hampir sebulan melakukan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.

Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka alias open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."

"Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved