Fakta Seputar Draf UU Cipta Kerja yang Berubah-ubah hingga Ada 5 Versi Jumlah Halaman
Tak hanya aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat, UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan karena jumlah halamannya yang berubah-ubah.
TRIBUNPALU.COM - Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu masih menuai sejumlah pro dan kontra.
Tak hanya aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh, ormas, hingga mahasiswa, UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan karena jumlah halamannya yang berubah-ubah.
Data yang dirangkum Tribunnews.com menunjukkan, ada lima versi draf undang-undang sapu jagad itu yang beredar di kalangan publik.
Mulai dari draf RUU 1.028 pada Maret 2020, hingga UU Cipta Kerja versi 812 halaman pada 12 Oktober 2020.
Di artikel lain seperti dikabarkan kemarin, MUI dan Muhammadiyah menerima naskah UU Ciptaker yang berisi total 1.187 halaman .
"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Lalu bagaimana faktanya?
Ada yang Hilang
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKS Mulyanto, menanggapi penghapusan Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Mulyanto menjelaskan, dalam dokumen UU Cipta Kerja setebal 905 halaman saat disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, pasal 46 itu memang masih ada.
Lantas kemudian diminta untuk dihapus sesuai kesepakatan rapat panitia kerja (panja) RUU Cipta Kerja.
"Ternyata dalam dokumen 12 Oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5 nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada," kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi - Maruf Amin, Survei IPR: Kepuasan di Bawah 50 Persen
Baca juga: Studi: 130.000 Kematian akibat Covid-19 Bisa Dicegah Jika Pemerintah AS Bertindak Lebih Cepat
Baca juga: Setelah Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja oleh Ormas dan Buruh, Apa yang Akan Dilakukan Jokowi?
Dalam dokumen terakhir setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke pemerintah, pasal 46 itu masih ada dan belum dihapus.
Namun, sesuai kesepakatan panja, pasal 46 tersebut dihapus seluruhnya dan dikembalikan ke undang-undang eksisting.
Mulyanto menilai, hal tersebut akibat dari ngebutnya pembahasan RUU Cipta Kerja sehingga dokumen tidak terkonsilidasi dengan baik.