Update Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung: Ada 8 Tersangka, Penyebab Bukan Korsleting Listrik
Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Saksi tersebut merupakan satu di antara 131 saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Kita dapati juga fakta dan saksi yang diketahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut," ungkap Listyo.
Namun, kata Listyo, saksi tersebut gagal memadamkan api karena tak punya peralatan memadai.
Alhasil, saksi tersebut meminta bantuan kepada pemadam kebakaran.
"Tidak didukung infrastruktur, kemudian api tersebut semakin membesar."
"Mau tidak mau dimintakan dinas kebakaran untuk pemadaman lebih lanjut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Karena Korsleting Listrik, Polisi Ungkap Fakta Baru Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung