BLT UMKM

Gagal Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Ini Penyebab dan Solusinya! Tidak Semua Wilayah Bisa Daftar Online

Masih gagal daftar BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta? Ini kemungkinan penyebab dan solusi mengatasinya! Ternyata tidak semua wilayah bisa daftar online.

Kompas.com/Kredivo
Ilustrasi - Masih gagal daftar BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta? Ini kemungkinan penyebab dan solusi mengatasinya! Ternyata tidak semua wilayah bisa daftar online. 

Padahal, dari angka itu ada 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember, Daerah Diminta Segera Ajukan Daftar UMKM Penerima

3. Tempat usaha tak sesuai alamat KTP

Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa mendapat bantuan itu.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima manfaat bantuan secara merata.

4. Pencairan harus diambil pendaftar dan tidak boleh diwakilkan

Apabila data yang diberikan pendaftar sudah benar, maka pendaftar wajib mencairkan dananya ke kantor bank penyalur.

Bank memanggil calon penerima karena pencairan tidak serta merta diberikan secara transfer langsung.

Tetapi, ada proses tanda tangan perjanjian pemberian dana oleh calon penerima.

Hanung Harimba menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata Hanung Harimba.

Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP.

Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.

Baca juga: Tidak Semua UMKM dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Penyebabnya

5. Pemberitahuan pencairan dengan SMS dan batas waktu pencairan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved