BLT UMKM

Gagal Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Ini Penyebab dan Solusinya! Tidak Semua Wilayah Bisa Daftar Online

Masih gagal daftar BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta? Ini kemungkinan penyebab dan solusi mengatasinya! Ternyata tidak semua wilayah bisa daftar online.

Kompas.com/Kredivo
Ilustrasi - Masih gagal daftar BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta? Ini kemungkinan penyebab dan solusi mengatasinya! Ternyata tidak semua wilayah bisa daftar online. 

Nantinya, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur untuk melakukan konfirmasi pencairan dana.

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.

Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung Harimba.

"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.

Sebelum datang ke kantor bank, pendaftar wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi dokumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Baca juga: Bantuan Sosial Diperpanjang Hingga 2021, Ini Daftar 4 BLT yang Masih Cair hingga Tahun Depan

Cara daftar BLT UMKM manual

Pendaftaran Banpres Produktif BLT UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline alias manual melalui Dinas Koperasi di kota/kabupaten masing-masing.

Adapun persyaratan mendaftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIK dan KTP, serta nomor telepon yang aktif
  3. Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
  5. Tidak memiliki kredit di bank
  6. Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta
  7. Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang usahanya tidak sesuai dengan domisili.

Sesudah mengisi dan menyertakan dokumen diatas, pihak Dinas Koperasi akan langsung menyerahkan data tersebut ke Kemenkop UKM.

Kemudian, tim verifikator Kemenkop UKM menentukan kelayakan untuk mendapat bantuan ini.

Lembaga pengusul terdiri dari:

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Cara daftar BLT UMKM secara online, tersedia di beberapa wilayah saja

Beredar sejumlah informasi yang menyebut pendaftaran peserta Banpres Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah ( UMKM) bisa dilakukan secara online.

Salah satu cara yang banyak disebut adalah mendaftar melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), depkop.go.id.

Padahal setelah dibuka, di laman itu tidak ada sama sekali link pendaftaran atau formulir apa pun yang bisa diisi masyarakat yang berminat mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta ini.

Di sana, hanya tersedia informasi mengenai program bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19 ini, dalam menu "Pemulihan Ekonomi Nasional" sub menu "Faq banpres produktif usaha mikro".

Menurut Hanung Harimba, Kemenkop UKM tidak memfasilitasi pendaftaran online BLT UMKM.

Akan tetapi, kata dia, memang ada sejumlah dinas di daerah yang menyediakan opsi pendaftaran online.

"Ada beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran online," kata Hanung Harimba, Selasa (20/10/2020).

Hanung Harimba tidak merincian daerah mana saja yang memungkinkan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online.

Untuk itu, masyarakat yang berminat mendaftar program ini secara online harus aktif mengecek informasi pada masing-masing badan pengusul di daerah.

Badan pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM; koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum; kementerian/lembaga; perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Akan tetapi, Hanung Harimba juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, karena ada juga informasi bohong yang beredar terkait pendaftaran online BLT UMKM.

"Tetapi ada (pendaftaran online) yang hoaks," sebut dia.

Contoh hoaks tersebut diunggah di akun Twitter resmi @kemenkopukm pada Senin (19/10/2020).

Form itu bernama Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) - Tahap III dan disebut bisa digunakan secara nasional sampai tanggal 10 November 2020.

Jadi, jika ada pelaku usaha yang ingin mendaftar bisa segera mengisi data diri yang diminta secara lengkap dan benar.

Namun, Kemenkop UKM menegaskan informasi itu hoaks.

Untuk mengantisipasi informasi yang tidak benar, Hanung Harimba menyarankan masyarakat untuk menghubungi pemerintah daerahnya masing-masing.

"Jadi harus kontak langsung kantor pemdanya," ucap dia.

(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Ahmad Naufal, Elsa Catriana, Luthfia Ayu)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved