33.429 Jemaah Umrah Indonesia Batal Berangkat karena Pandemi Covid-19
Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020 dengan ketentuan usia 18-50 tahun.
TRIBUNPALU.COM - Pandemi virus corona Covid-19 turut berdampak pada pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Arab Saudi.
Diketahui, Arab Saudi mulai menutup penyelenggaraan ibadah umrah pada 27 Februari 2020 lalu dan sempat menggelar umrah secara terbatas.
Namun, Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020.
Meski begitu, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia yakni 18 hingga 50 tahun.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun tertunda berangkat oleh kebijakan Arab Saudi karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Mulai Dibuka untuk Umum, Arab Saudi Izinkan Warga Salat Berjamaah di Masjidil Haram
Baca juga: Umrah di Tengah Pandemi Covid-19: Durasi Prosesi Diperpendek Jadi Tiga Jam, Usia Jemaah Dibatasi
Mereka telah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.
“Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” terang Arfi dalam keterangan persnya, Kamis (29/10).
Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi.
Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.
Baca juga: Arab Saudi akan Kembali Gelar Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Persiapan Indonesia
Baca juga: Kementerian Agama RI Berharap Indonesia Masuk Daftar Negara yang Diizinkan Umrah oleh Arab Saudi
Baca juga: Arab Saudi Akhirnya Buka Suara Soal Kemungkinan Umrah Dibuka Bebas Lagi di Era Covid-19
Baca juga: Kemenag Bekerjasama dengan Kemenkes, Susun Pedoman Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Umrah
“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” ujarnya.
Sementara itu, 2.601 atau sekitar 4 persen jemaah yang terdaftar tidak bisa melanjutkan ibadah umrah karena masih di bawah 18 tahun.
Sedangkan 52 persen sisanya, atau 30.828 jemaah, juga harus batal berangkat umrah karena sudah berusia di atas 50 tahun.
Sehingga, total jemaah yang batal berangkat adalah 33.429.
Arfi menuturkan, khusus untuk jemaah yang masih tertunda keberangkatannya namun sudah memenuhi kriteria persyaratan, akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi sudah memberikan izin.