Upah Minimum 2021

Ada 25 Provinsi Sepakat Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Kemnaker: Ditetapkan dan Diumumkan 31 Oktober

Bertambah 7 provinsi, kini ada 25 provinsi yang sepakat tak naikkan upah minimum tahun 2021, Kemnaker tunggu keputusan 9 provinsi lain hingga besok.

TribunTimur.com
Ilustrasi - Bertambah 7 provinsi, kini ada 25 provinsi yang sepakat tak naikkan upah minimum tahun 2021, Kemnaker tunggu keputusan 9 provinsi lain hingga besok. 

Sebelumnya diwartakan, penetapan upah minimum tahun 2021 ini dilakuakn untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Ida Fauziyah menyebutkan, penetapan upah minimum 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021 seperti yang ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015.

Meski begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat ini.

Menurutnya, keputusan penetapan upah 2021 ini sudah melalui diskusi dan pertimbangan sehingga jalan yang tengah diambil adalah upah 2021 sama dengan 2021.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, yang menetapkan upah minimum masing-masing provinsi adalah para gubernur.

Dia pun berharap latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang sudah disebutkan di surat edaran tersebut menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum di 2021.

"Di surat edaran itu memang meminta, tapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya, saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi. Karena ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah," ujar Ida Fauziyah.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Simak Daftar Perkiraan Besaran UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

Berikut daftar 18 provinsi yang akan melaksanakan surat edaran tentang upah minimum 2021:

  1. Jawa Barat
  2. Banten
  3. Bali
  4. Aceh
  5. Lampung
  6. Bengkulu
  7. Kepulauan Riau
  8. Bangka Belitung
  9. Nusa Tenggara Barat
  10. Nusa Tenggara Timur
  11. Sulawesi Tengah
  12. Sulawesi Tenggara
  13. Sulawesi Barat
  14. Maluku Utara
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Timur
  17. Kalimantan Tengah
  18. Papua

Baca juga: Sri Mulyani Tanggapi Soal Upah Minimum 2021 Tidak Naik:Tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

Simak Daftar Perkiraan Besaran UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

Seperti diberitakan Tribunnews pada 30 Oktober 2019 lalu, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edaran tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved