Upah Minimum 2021
Ada 25 Provinsi Sepakat Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Kemnaker: Ditetapkan dan Diumumkan 31 Oktober
Bertambah 7 provinsi, kini ada 25 provinsi yang sepakat tak naikkan upah minimum tahun 2021, Kemnaker tunggu keputusan 9 provinsi lain hingga besok.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur di 34 provinsi Indonesia terkait penetapan upah minimum 2021.
Sebelumnya, ada 18 provinsi yang sudah menggelar sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum tahun depan.
Hasilnya, 18 provinsi tersebut sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK/04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Itu artinya, upah minimum di provinsi itu tidak naik pada tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam (red: Selasa) sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Ida Fauziyah, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Daftar 18 Provinsi yang Sudah Memutuskan Tak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021
Selang dua hari, jumlah provinsi yang sepakat tak menaikkan upah minimum 2021 bertambah tujuh wilayah.
Kemnaker melaporkan, hingga saat ini sudah terdapat 25 provinsi yang siap melaksanakan surat edaran tersebut.
Melalui surat edaran tersebut, ada tiga poin yang diminta Kemnaker untuk para gubernur.
Yakni, melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.
Terakhir, menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Jumlah itu diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi Kontan.co.id.
"Semalam (red: Rabu) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dinar Titus, saat dihubungi kemarin, Kamis (29/10/2020).
Sayangnya, Dinar Titus tidak merinci provinsi mana saja yang sudah sepakat akan mengikuti surat edaran tersebut.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik Tuai Kekecewaan Serikat Buruh, Menaker Disebut Tak Miliki Sensitivitas