Daftar Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan UMP 2021, Jakarta Naik Jadi Rp 4,4 Juta dengan Syarat
Berikut ini daftar empat provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2021.
1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.
UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
Baca juga: Pemprov Umumkan UMP Yogyakarta Naik Sebesar 3,54 Persen
Baca juga: Ada 25 Provinsi Sepakat Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Kemnaker: Ditetapkan dan Diumumkan 31 Oktober
Baca juga: Daftar 18 Provinsi yang Sudah Memutuskan Tak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021
“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020), dikutip Kompas.com.
Nurdin Abdullah mengatakan, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," harap dia.
(TribunPalu.com/Kompas.com)