UU Cipta Kerja

Ada Kekeliruan dalam UU Cipta Kerja, Sindiran Melanie Subono: Pasti Salah Tukang Fotokopi

Kekeliruan teknis pengetikan dalam UU Cipta Kerja mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah penyanyi Melanie Subono.

Instagram/melaniesubono
Melanie Subono 

Karena pasal 6 merujuk pada pasal 5 ayat 1 .... dan pasal lima GAK PUNYA AYAT SATUPUN
.
Itu pasti salah nya si kang potokopi yang ngerubah2 format kertas
.
Tungtingtingtangting
.

Baca juga: Al Qaeda Keluarkan Ancaman untuk Presiden Perancis Emmanuel Macron

Baca juga: Koordinator Tim Medsos Jokowi Jadi Komisaris Pelni, Fadli Zon: Siapa Lagi yang Belum Dapat Jatah

Baca juga: Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja, Politisi PDIP: Niatan Undang-undang Ini Luar Biasa Baiknya

Sebelumnya, Melanie Subono sudah memberikan sindiran terhadap ditandatanganinya UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

Masih melalui unggahan di akun Instagramnya, Melanie mengunggah tangkapan layar berita online yang berjudul "Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020."

Dalam caption pada unggahan ini, Melanie Subono mengaku dirinya merasa terkejut.

Cucu keponakan Presiden ke-3 RI BJ Habibie ini juga melontarkan sindiran mengenai betapa mendadaknya Joko Widodo saat meneken UU Cipta Kerja.

Dia menulis, padahal biasanya pemerintah selalu mengumumkan kebijakan atau langkah-langkah yang diambil kepada media sesegera itu juga.

Surprise TENGAH MALAM
.
Okelah...
.
Percaya pada tindakan, bukan kata.
.
btw jgn nuduh enggak2 ah , gak baik ..... Ada yg bilng sih ini di ttd nya siang... tapi ga da yang tau mpe tengah malam... BIASANya apapun itu langsung menit itu media dikasih tau

Istana Akui Adanya Kekeliruan Penulisan dalam UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.

Ia memastikan kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Ia menambahkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Baca juga: Update Covid-19 Sulteng Selasa 3 November 2020: Tambah 11 Kasus Baru, Total 173 Pasien Masih Dirawat

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Sejak 2 November 2020, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK

Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved