John Kei Bersaksi di Persidangan dan Sebut Tak Perintahkan Anak Buah Serang Rumah Nus Kei

Anak buah John Kei kembali menjalani persidangan kasus penyerangan yang mereka lakukan ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV via Tribunnews.com
John Kei mengenakan baju oranye (kiri) setelah ditangkap polisi. Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6/2020) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. 

TRIBUNPALU.COM - Anak buah John Kei kembali menjalani persidangan kasus penyerangan yang mereka lakukan ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

Untuk diketahui, persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2020) ini beragendakan mendengar kesaksian dari John Kei dan Daniel Far Far terhadap 22 terdakwa.

Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, John Kei mengaku bahwa dia tidak pernah memerintahkan 22 terdakwa untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.

"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual, Kamis.

Suasana sidang kasus penyerangan kelompok John Kei yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Suasana sidang kasus penyerangan kelompok John Kei yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2020). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

John Kei mengaku, sejak awal telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Daniel Far Far sebagai kuasa hukum untuk melakukan penagihan utang kepada Nus Kei.

Kemudian, penagihan tersebut dilakukan oleh 22 terdakwa atas perintah Daniel Far Far.

"Saya menyuruh melalui pengacara Daniel Far Far. Untuk menagih saudara Nus Kei dengan senilai Rp 2 miliar," kata John Kei.

"Dia pinjam uang saya Rp 1 miliar dan janji bayar Rp 2 miliar," sambungnya.

John Kei pun mengklaim tidak mengetahui adanya penyerangan yang dilakukan oleh 22 terdakwa.

Dia baru mengetahui peristiwa perusakan di rumah Nus Kei setelah ramai di media sosial. 

"Tidak tahu yang mulia. Saya tahu dari media sosial," pungkasnya.

Untuk diketahui, agenda sidang pada kamis hari ini merupakan kelanjutan dari persidangan pada Senin (2/11/2020) lalu yang akhirnya harus ditunda.

Persidangan ditunda karena Kuasa Hukum anak buah John Kei meminta agar saksi John Kei dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

"Pengacara Hukum terdakwa minta John Kei dihadirkan di persidangan. Tidak dengan teleconference," ungkapnya.

Baca juga: Istana Pastikan Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Perbaiki Salah Ketik UU Cipta Kerja

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Berjanji Bantuan Subsidi Upah Termin II Turun Pekan Ini

Baca juga: Jika Terpilih, Joe Biden Berjanji Bawa AS Kembali ke Paris Agreement Dalam 77 Hari Pemerintahannya

Baca juga: Hadapi Resesi Ekonomi, Pengamat Sarankan Presiden Jokowi untuk Lakukan Reshuffle Kabinet

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus perusakan rumah Nus Kei oleh anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (10/9/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved