UU Cipta Kerja Picu Aksi Demo, Jusuf Kalla: Pemerintah Belum Jelaskan Secara Baik Niat dan Tujuannya
Jusuf Kalla menyoroti sejumlah aspek dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) yang banyak diprotes oleh kalangan buruh dan masyarakat.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla menyoroti sejumlah aspek dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) yang banyak diprotes oleh kalangan buruh dan masyarakat.
Contohnya terkait kewajiban jumlah pesangon terhadap buruh atau karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja.
JK membenarkan kewajiban jumlah pesangon dalam UU Cipta Kerja telah berkurang jika dibandingkan dengan UU yang berlaku sebelumnya.
Namun demikian ia mengatakan jika kondisi ekonomi dan iklim investasi di Indonesia baik maka tidak akan ada PHK.
Sebaliknya, kata JK, hal itu akan membuka lapangan pekerjaan yang banyak.
Baca juga: Perkiraan Jusuf Kalla Soal Covid-19 di Indonesia: Pandemi Saya Perkirakan Selesai Tahun 2022
Baca juga: Jusuf Kalla Usul Agar Pakar Medis yang Temukan Obat Covid-19 Diberi Penghargaan
Baca juga: Setelah Lima Tahun Serahkan ke Jusuf Kalla, Ini Alasan Jokowi Pidato di Sidang Umum PBB
JK mengatakan dalam hal ini para pengusaha dan buruh memiliki persamaan yakni tidak menginginkan adanya PHK yang terjadi.
Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara dengan Karni Ilyas di kanal Youtube Karni Ilyas Club yang ditayangkan perdana pada Jumat (6/11/2020).
"Kalau ekonomi kita ini kurang investasinya, ekonomi kita rendah, kemungkinan di PHK ada. Tapi kalau ekonomi kita lancar, dan orang investasi, maka tidak ada PHK, PHK tidak diinginkan oleh pengusaha dan tidak diinginkan oleh buruh kan. Tapi kalau keadaan ekonominya di sini berat sulit, izinnya macam-macam pasti terjadi masalah," kata JK.
JK mengatakan UU tersebut justru menyelesaikan persoalan pokok terkait investasi di Indonesia yang banyak dikeluhkan pengusaha yakni di antaranya sulitnya mendapat izin berusaha.
"Itu justru pokok masalahnya kita selesaikan dengan mempermudah orang berusaha di Indonesia sehingga lapangan kerja terbuka," kata JK.
Baca juga: Tak Hanya yang Mirip Gisel, Video Syur Mirip Jessica Iskandar Juga Diburu Warganet
Baca juga: 9 Langkah yang Akan Diambil Joe Biden untuk Melawan Pandemi Covid-19 di Amerika Serikat
Baca juga: Joe Biden Menang Pilpres AS 2020, Presiden Joko Widodo Beri Ucapan Selamat untuk Presiden Terpilih
Baca juga: Ruben Onsu Ungkap Isi DM dari Remaja Penghina Betrand Peto: Tak Mau Unggah Video Pernyataan Maaf
JK mengatakan, buruh dan masyarakat juga memikirkan kebutuhan lapangan kerja bagi calon tenaga kerja yang menurutnya mencapai tiga juta per tahun.
JK pun mempertanyakan bagaimana cara kebutuhan tersebut dipenuhi tanpa adanya kemudahan berinvestasi bagi para pengusaha yang diharapkan dapat membuka lapangan perkerjaan.
"Makanya tanpa lapangan kerja yang baik, mudah, maka bagaimana ini? Termasuk sarjana, yang mahasiswa sekarang. Itu yang tamat sarjana kan sejuta orang per tahun. Jadi di mana dia mau kerja kalau kita tidak buka lapangan kerja?" kata JK.
Namun demikian JK menilai pemerintah belum menjelaskan dengan baik terkait niat dan tujuan dari UU yang memicu polemik kemudian menyebabkan berbagai aksi unjuk rasa berujung kekerasan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Ya pasti perlu komunikasi yang baik. Penjelasan yang baik," kata JK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JK Nilai Pemerintah Belum Jelaskan secara Baik Niat Tujuan UU Cipta Kerja sehingga Picu Unjuk Rasa
Penulis: Gita Irawan