DPR Bahas Dua RUU Kontroversial Selain RUU Cipta Kerja: Satu RUU Urus Beda Agama dalam Satu Keluarga

Belum usai pro dan kontra UU Cipta Kerja, kini DPR kembali membahas dua RUU yang baru. Yakni, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Minuman Beralkohol.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Foto hanyalah ILUSTRASI - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

Sementara Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar menyebut bahwa RUU ini justeru berpotensi memecah-belah bangsa.

Sebab di dalamnya terkandung sejumlah pasal bermasalah seperti negara yang akan masuk ke struktur terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga.

Menurut Nurul, RUU ini merupakan kepanjangan dari Undang-undang tentang Perkawinan, yang menurut dia harus direvisi.

“Daripada membuat undang-undang baru lebih baik revisi Undang-undang Perkawinan,” tegasnya.

Apalagi dalam RUU ini juga terdapat pasal yang cukup membingungkan yaitu tentang memperkuat BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana) dan membuat lembaga baru.

Mendapatkan kritik, Sodik Mujahid dari Fraksi Partai Gerindra menepis bahwa RUU yang diusulkannya berpotensi memecah belah bangsa atau bakal membuat negara turut campur dalam urusan keluarga.

“Mari kita duduk lagi. Pasal mana yang akan merusak privasi keluarga atau akan mengancam persatuan? Jika memang ada, kita hapus,” katanya.

Baca juga: Sempat Mandeg pada 2014, RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas di DPR

Baca juga: DKI Jakarta Masih PSBB: Segala Kegiatan di Monas Dilarang, Termasuk Reuni PA 212

Baca juga: Update Kondisi Terbaru 1.620 Relawan Uji Klinis I dan II Vaksin Covid-19 Sinovac

RUU Minuman Alkohol

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengungkapkan ada sejumlah catatan fraksi terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dipaparkan para pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Christina menilai, RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi mematikan banyak usaha.

Akibatnya, dapat menciptakan pengangguran.

"RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran,” kata Christina dikutip dari Kompas.com pada Kamis (12/11/2020).

Dengan demikian, kata Christina, RUU Laranan Minuman Beralkohol tidak sejalan dengan spirit pemerintah yang hendak menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

Selain itu, dia mengatakan, rujukan yang digunakan para pengusul dalam penyusunan naskah akademik RUU Larangan Minol disebutnya sudah usang.

Baca juga: Rizieq Shihab: Kalau Tak Mau Revolusi Berdarah, Ya Perbaiki Revolusi Sosial di Masyarakat

Baca juga: Kata IDI Soal Vaksin Covid-19 yang Diujikan kepada 1.000-2.000 Relawan: Belum Bisa Dipastikan Aman

Baca juga: Resesi Ekonomi Indonesia Akibat Pandemi Covid-19 Mengingatkan Krisis Moneter 1998

Menurut Christian, para pengusul yang terdiri atas 21 anggota dewan harus melakukan kajian lebih dalam lagi, sehingga urgensi RUU Larangan Minol bisa tampak lebih jelas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved