Gus Nur dan Aktivis KAMI Positif Covid-19, Fadli Zon Singgung Mahfud MD: Siapa yang Tanggung Jawab?

Fadli Zon meminta kejelasan soal siapa yang bertanggung jawab atas tahanan ulama dan aktivis KAMI yang terpapar virus corona di Rutan Bareskrim Polri

Kolase TribunPalu.com - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO x HARIYANTI PUSPASARI
Fadli Zon meminta kejelasan Mahfud MD soal siapa yang bertanggung jawab atas tahanan ulama dan aktivis KAMI yang terpapar virus corona di Rutan Bareskrim Polri. 

TRIBUNPALU.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti kabar Gus Nur dan Jumhur Hidayat serta lima aktivis lain yang terpapar virus corona di tahanan Bareskrim Polri.

Fadli Zon pun meminta kejelasan soal pertanggung jawaban negara terhadap sosok ulama dan aktivis yang positif Covid-19.

Sebab, menurutnya, penangkapan ulama dan aktivis yang dianggap kritis justru berlawanan saat adanya kebijakan 30.000 narapidana yang dibebaskan di awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com, ada tujuh tahanan Bareskrim Polri yang dinyatakan positif Covid-19, yakni Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dan lima tahanan lainnya saar ini dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga: Mengenal Sosok dan Sepak Terjang Jumhur Hidayat, Aktivis KAMI yang Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Tujuh tahanan DitipidSiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," ucap Argo dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020) malam.

Gus Nur saat memberikan keterangan pers di depan Kejari Palu, Kamis (9/5/2019).
Gus Nur saat memberikan keterangan pers di depan Kejari Palu, Kamis (9/5/2019). (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Diketahui, Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara itu, Jumhur adalah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Adapun lima tahanan lainnya yakni Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri, Kewa Siba, dan Drelia Wangsih.

Juliana, Novita, dan Wahyu terjerat kasus serupa dengan Jumhur.

Ketiganya diduga menyebarkan konten berisi ujaran kebencian dan hasutan hingga membuat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan berujung rusuh.

Kemudian, Kewa Siba dan Drelia Wangsih tersandung kasus penipuan.

Baca juga: Ratusan Banser Kawal Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian Gus Nur di PN Surabaya

Menyikapi kabar tersebut, Fadli Zon pun meminta kejelasan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD soal pertanggungjawaban negara jika ada tahanan yang tertular virus corona.

Ia pun memberikan perbandingkan kasus terkait pembebasan 30.000 narapidana dengan kekhawatiran penyebaran virus corona di dalam tahanan.

Namun, menurutnya, kini pemerintah justru gencar menangkap para aktivis dan ulama karena dianggap kritis kepada pemerintahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved