Sidang Putusan Kasus ''IDI Kacung WHO'' Digelar Kamis Lusa, Ini Harapan Jerinx
Jerinx akan menghadapi sidang putusan pada Kamis (19/11/2020) mendatang terkait kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO."
TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang melibatkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) masih terus bergulir.
Jerinx sendiri akan menghadapi sidang putusan pada Kamis (19/11/2020) mendatang.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim usai sidang dengan agenda duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Jerinx terhadap replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini pun berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.
"Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim dan saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx, Selasa (17/11/2020).
Suami Nora Alexandra itu kembali berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.
Baca juga: Kontak Senjata dengan Satgas Tinombala di Sulteng, 2 Terduga Anggota MIT Tewas
Baca juga: Satgas Covid-19 Bagikan 20.000 Masker di Hajatan Rizieq Shihab, Komisi VIII DPR Lontarkan Kritikan
Baca juga: Penerapan PSBB di DKI Jakarta oleh Anies Baswedan Dinilai Berstandar Ganda
"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara-gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya. Saya anak tunggal. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx menerangkan terkait duplik yang diajukan tim penasihat hukumnya.
Dari duplik itu, tim hukum Jerinx kembali membongkar tuntutan serta replik yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap meng-copy paste keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.
Wahyu Aji Wibowo sendiri diajukan sebagai ahli bahasa oleh tim jaksa.
"Tadi pembacaan duplik dari tim penasihat hukum. Seperti yang kita dengar tadi, tim hukum membongkar banyak sekali kelemahan dari pihak JPU. Salah satu yang paling menonjol itu adalah tentang saksi ahli bahasa (Wahyu Aji Wibowo). Dimana ahli bahasa yang dihadirkan JPU itu ternyata tidak seahli seperti dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim hukum saya, ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang," ungkapnya.
"Ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statement-nya. Jadi sementara salah satu yang bisa dijadikan alasan JPU menuntut saya tiga tahun penjara, alasan terbesarnya memakai statemen dari ahli bahasa yang sudah dimanipulasi," imbuh Jerinx.
Baca juga: Nilai Pro Kontra Wajar, Joko Widodo: Kalau Sudah Baca UU Cipta Kerja, Mereka akan Berubah
Baca juga: Acara Rizieq Shihab Pancing Kerumunan, Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Babak Krusial
Sebelumnya, penasehat hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana mengatakan, duplik menjadi babak yang krusial untuk meyakinkan hakim.
"Besok adalah pertarungan terkahir sebelum ke vonis. Ini posisi genting sehingga kami cukup serius untuk membuat duplik," kata Gendo, saat dihubungi, Senin (16/11/2020) siang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/jerinx-ddddd.jpg)