Wagub DKI Ungkap Alasan Tidak Bubarkan Acara Rizieq Shihab: Kalau Dibubarkan Bisa Terjadi Konflik

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan tidak membubarkan kerumunan massa pada acara Habib Rizieq di Petamburan.

KOMPAS.com/NURSITA SARI
Ahmad Riza Patria saat berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). 

"Pada saat itu Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparat keamanan di situ untuk mengambil langkah-langkah. Apa yang dilakukan, tidak mungkin dibubarkan," ujarnya.

Sebab, pengambilan langkah tegas seperti pembubaran akan menimbulkan dampak buruk.

Baca juga: Kapolda Dicopot dan Anies Dipanggil Polisi Gegara Acara Habib Rizieq, dr Tirta: Korban Standar Ganda

Baca juga: Buntut Panjang Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi Buntut Kerumunan Hajatan Rizieq Shihab, Ini Komentar Tokoh Politik

Baca juga: Anies Baswedan Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara habib Rizieq, Fadli Zon: Ngawur Saja

Dampak buruk yang pertama, kata Wagub DKI Jakarta, ialah terjadinya kontak fisik yang dapat memicu terjadinya penyebaran virus.

"Kedua, bisa terjadi konflik, malah terjadi chaos, ini juga tidak baik." imbuhnya.

Oleh karenanya, langkah terbaik yang dapat diambil oleh pemerintah saat itu ialah mitigasi dan pencegahan.

Termasuk di antaranya dengan memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menjaga jarak dan memakai masker.

"Apa yang dilakukan saat itu tidak lain adalah melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi penyebaran," tandasnya.

Simak pemaparan Wagub DKI selengkapnya berikut ini

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Wagub DKI Jakarta Akui Tak Berani Bubarkan Kerumunan Rizieq Shihab

Baca juga: Penerapan PSBB di DKI Jakarta oleh Anies Baswedan Dinilai Berstandar Ganda

Sementara itu, dilansir TribunJakarta.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya atas acara Habib Rizieq di Petamburan, Selasa (17/11/2020).

"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, dan sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi tanggal 17 November jam 10.00," kata Anies Baswedan.

"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," tambahnya.

Setelah wawancara singkat, Anies Baswedan langsung bergegas memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut kabar, Anies Baswedan terancam denda Rp100 juta dan 1 tahun penjara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius)

Adapun, Anies Baswedan bukanlah satu-satunya pihak yang mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Sebab, seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab turut dimintai klarifikasi oleh kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved