Wagub DKI Ungkap Alasan Tidak Bubarkan Acara Rizieq Shihab: Kalau Dibubarkan Bisa Terjadi Konflik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan tidak membubarkan kerumunan massa pada acara Habib Rizieq di Petamburan.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pihaknya tidak membubarkan kerumunan massa yang disebabkan oleh acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11/2020) lalu di Petamburan, Jakarta.
Acara yang sekaligus digelar untuk memperingati Maulid Nabi SAW itu setidaknya dihadiri oleh 10 ribu orang.
Tak ayal, acara tersebut pun menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut 'dicecar' pertanyaan oleh publik lantaran dianggap tidak mengambil langkah tegas terhadap kerumunan tersebut.

Hal ini turut menjadi topik diskusi dalam prgram Mata Najwa yang dipandu oleh Najwa Shihab, Rabu (18/11/2020) kemarin.
Najwa Shihab mempertanyakan alasan Pemprov DKI tidak membubarkan kerumunan pada acara Rizieq Shihab.
"Spesifik terhadap acara yang di Petamburan, mengapa tidak ada pembubaran?" tanya Najwa Shihab.
Baca juga: Satpol PP DKI: Acara Habib Rizieq Shihab Melanggar Protokol Kesehatan, Akan Dikenakan Sanksi
Baca juga: Anies Baswedan Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara habib Rizieq, Fadli Zon: Ngawur Saja
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wagub DKI Ahmad Riza Patria pun membeberkan alasannya.
"Ada beberapa ketentuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak ada kewenangan bagi kami (Pemprov DKI) untuk membubarkan satu acara," kata Ahmad Riza Patria.
Ia menerangkan, langkah yang dapat diambil oleh pemerintah adalah memberikan imbauan serta menutup atau menyegel tempat yang menjadi pusat kerumunan, misalnya restoran.
Sementara, terkait dengan acara di Petamburan tidak dapat diterapkan langkah penutupan selayaknya restoran.

"Pertama, ini jumlah orangnya yang banyak, bukan hotel, bukan restoran, bukan cafe dan sebagainya," papar Wagub DKI.
Melanjutkan pemaparannya, Ahmad Riza Patria menuturkan acara yang digelar pada Sabtu petang itu dihadiri oleh ribuan hingga puluhan ribu orang.
Banyaknya massa yang hadir pun membuat petugas beranggapan tidak mungkin melakukan pembubaran paksa.
"Pada saat itu Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparat keamanan di situ untuk mengambil langkah-langkah. Apa yang dilakukan, tidak mungkin dibubarkan," ujarnya.
Sebab, pengambilan langkah tegas seperti pembubaran akan menimbulkan dampak buruk.
Baca juga: Kapolda Dicopot dan Anies Dipanggil Polisi Gegara Acara Habib Rizieq, dr Tirta: Korban Standar Ganda
Baca juga: Buntut Panjang Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi Buntut Kerumunan Hajatan Rizieq Shihab, Ini Komentar Tokoh Politik
Baca juga: Anies Baswedan Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara habib Rizieq, Fadli Zon: Ngawur Saja
Dampak buruk yang pertama, kata Wagub DKI Jakarta, ialah terjadinya kontak fisik yang dapat memicu terjadinya penyebaran virus.
"Kedua, bisa terjadi konflik, malah terjadi chaos, ini juga tidak baik." imbuhnya.
Oleh karenanya, langkah terbaik yang dapat diambil oleh pemerintah saat itu ialah mitigasi dan pencegahan.
Termasuk di antaranya dengan memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menjaga jarak dan memakai masker.
"Apa yang dilakukan saat itu tidak lain adalah melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi penyebaran," tandasnya.
Simak pemaparan Wagub DKI selengkapnya berikut ini
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Wagub DKI Jakarta Akui Tak Berani Bubarkan Kerumunan Rizieq Shihab
Baca juga: Penerapan PSBB di DKI Jakarta oleh Anies Baswedan Dinilai Berstandar Ganda
Sementara itu, dilansir TribunJakarta.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya atas acara Habib Rizieq di Petamburan, Selasa (17/11/2020).
"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, dan sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi tanggal 17 November jam 10.00," kata Anies Baswedan.
"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," tambahnya.
Setelah wawancara singkat, Anies Baswedan langsung bergegas memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut kabar, Anies Baswedan terancam denda Rp100 juta dan 1 tahun penjara.

Adapun, Anies Baswedan bukanlah satu-satunya pihak yang mendapat panggilan dari pihak kepolisian.
Sebab, seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab turut dimintai klarifikasi oleh kepolisian.
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.
(TribunPalu.com/Clarissa) (Tribunjakarta.com)